Berita  

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Sita 70 Liter Miras Lokal

KOTA SORONG – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota. Dalam operasi penertiban yang digelar Rabu (10/6/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 70 liter miras lokal dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Sorong.

Operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan minuman keras lokal, khususnya jenis cap tikus, yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia dimulai sejak pukul 11.00 WIT dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal. Tim Opsnal Satresnarkoba pertama kali bergerak ke kawasan Jalan Frans Kaisiepo Km 8 dan menemukan puluhan liter miras jenis cap tikus di rumah seorang warga berinisial JD (25).

Penyisiran kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Arteri Kota Sorong. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan miras lokal jenis cap tikus yang disimpan oleh seorang warga berinisial YP (41).

Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan operasi ke Jalan F. Kalasuat, Malanu. Di kawasan ini, polisi menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan minuman keras lokal. Dari tangan BA (31) dan EI (33), petugas mengamankan miras jenis cap tikus serta minuman lokal jenis bobo.

Dari keseluruhan operasi, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menyita 60 liter cap tikus dan 10 liter bobo. Total sebanyak 70 liter minuman beralkohol tersebut diketahui berasal dari wilayah Katapop/Sisipan, Kabupaten Sorong.

Kasatresnarkoba AKP Rachmat Djakatara menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana, seperti penganiayaan, perkelahian, hingga gangguan kamtibmas lainnya.

“Selain melakukan penyitaan barang bukti, kami juga memberikan pembinaan kepada para penjual dan membuat surat pernyataan agar mereka tidak lagi mengedarkan minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal kepada pihak kepolisian.

Polresta Sorong Kota pun mengajak seluruh masyarakat, untuk terus bersinergi menjaga situasi keamanan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian ini diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal di Kota Sorong sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib dan kondusif bagi masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *