Todong Korban Pakai Gunting, Pelaku Curas Dibekuk Tim Mangewang

Kota Sorong – Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial IZ berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi perampasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam berupa gunting terhadap seorang perempuan di Kota Sorong.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIT. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah gunting yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 14 Mei 2026. Korban diketahui seorang perempuan berinisial WN (54), warga Kampung Salak, Distrik Sorong Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi curas terjadi saat pelaku menghadang korban sambil menodongkan gunting dan meminta sejumlah uang. Meski korban sempat menyerahkan uang, pelaku diduga tetap melakukan kekerasan dengan mengancam dan memukul korban sebelum merampas tas beserta barang berharga milik korban lalu melarikan diri.

Merasa menjadi korban tindak kejahatan, WN kemudian melapor ke Polresta Sorong Kota agar pelaku segera diproses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mangewang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.10 WIT, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Kampung Salak.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., segera melakukan konsolidasi dan penyusunan strategi penangkapan. Selanjutnya tim lapangan di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPTU Dachlan Anny, S.H., bergerak melakukan pemetaan lokasi serta pengepungan terhadap tempat persembunyian pelaku.

Namun saat petugas tiba, pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mengambil langkah persuasif dengan menemui keluarga pelaku dan meminta agar IZ menyerahkan diri guna menghindari tindakan pengejaran lanjutan.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.00 WIT, orang tua pelaku menyerahkan IZ ke Polsek Sorong Barat. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti gunting yang digunakan saat aksi curas berlangsung. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, IZ mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun korban tambahan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, S.E., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna menuntaskan seluruh rangkaian aksi pelaku dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Sorong. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *