Berita  

Dua Pelajar di Kota Sorong Curi 18 Motor, Jual Murah Lewat Facebook

SORONG – Aksi dua remaja yang diduga menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong akhirnya terhenti. Dalam pengungkapan yang mengejutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya mengamankan dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dan mengungkap dugaan aksi pencurian di 18 lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polresta Sorong Kota pada 1 Juni 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga di Jalan F Kalasuat.

“Kronologisnya, korban atas nama Iksan Suban menyimpan motornya di halaman rumah. Saat bangun pagi sekitar pukul 05.00 WIT, kendaraan tersebut sudah tidak ada atau telah dicuri,” ujar Kombes Junov dalam konferensi pers di Posko Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, Jumat (5/6/2026).

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi mengenai rencana transaksi jual beli sepeda motor dengan harga hanya Rp 3 juta. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan pencurian yang selama ini meresahkan warga.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EU alias Beto (17), seorang pelajar dan MN alias Marvin (17), yang diketahui telah putus sekolah. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir. Aksi mereka tersebar di sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Sorong.

Yang membuat aparat terkejut, para pelaku memiliki modus yang tergolong nekat. Mereka mematahkan kunci stang motor dengan cara menendang dan merusaknya menggunakan tangan. Setelah berhasil mengambil kendaraan, motor didorong menjauh dari lokasi sebelum rumah kunci diganti agar dapat digunakan atau dijual kembali.

“Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta,” ungkap Junov.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku saat mencuri satu unit Yamaha Mio M3 merah hitam dari halaman rumah korbannya.

Tidak hanya itu, aparat juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut berasal dari 18 lokasi, di antaranya Kompleks UKA Kampung Baru sebanyak tujuh unit, Kohoin Kampung Baru dua unit, Jalan Pendidikan Kilometer 8 dua unit, serta masing-masing satu unit dari wilayah Suprauw, Malanu, dan kawasan BB Satlantas.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua pelaku dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

15 motor hasil curian, foto: Yanti/BalleoNews

Meski demikian, keduanya tetap dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal pencurian dengan kekerasan pada KUHP baru. Ancaman hukuman yang menanti mencapai sembilan tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Junov juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Posko Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya maupun Polsek Sorong Timur untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.

“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengecek langsung. Jika dapat membuktikan kepemilikan yang sah, kendaraan akan kami serahkan tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor yang masih marak terjadi. Di sisi lain, keberhasilan aparat mengamankan belasan motor curian membuka harapan bagi para korban untuk kembali mendapatkan kendaraan mereka yang selama ini hilang tanpa jejak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *