SORONG – Sidang gugatan wanprestasi senilai miliaran rupiah yang menyeret pasangan kepala daerah Septinus Lobat dan Ansar Karim (LOSARI) kembali memanas di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (2/6/2026).
Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wara Sombolinggi, empat mantan kuasa hukum LOSARI, yakni Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal dan Elimelek Kaiway, menghadirkan dua saksi yang membuka sejumlah informasi penting terkait hubungan kerja antara tim hukum dan pasangan yang kini memimpin Kota Sorong.
Salah satu saksi, Insar, mengungkap fakta mengenai penyaluran bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang yang sempat mencuat pada Pilkada Kota Sorong. Keterangan itu muncul saat menjelaskan bukti transfer dana dari Ansar Karim kepada Hadi Tuasikal yang sebelumnya dipersoalkan dalam persidangan.
Menurut Insar, dirinya bahkan ikut mempersiapkan lokasi penyerahan santunan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang. Meski bukan bagian utama dari pokok perkara wanprestasi, kesaksian tersebut membuat suasana sidang menjadi semakin menarik perhatian.
Tak kalah mengejutkan, saksi lainnya, Melianus Paulus Yable, seorang advokat yang turut mengikuti proses sengketa Pilkada Kota Sorong di Mahkamah Konstitusi, mengaku mengetahui langsung aktivitas tim kuasa hukum LOSARI selama berada di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Melianus menyebut pernah melihat surat permohonan pembayaran honorarium dan success fee yang diajukan kepada pihak tergugat. Ia juga mengungkap adanya dana operasional sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada tim hukum selama proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, Melianus mengaku menerima bagian sebesar Rp 1 juta dari Muhammad Rizal setelah dana operasional tersebut diterima dan dibagikan kepada sejumlah anggota tim hukum.
Kesaksian lainnya yang mencuri perhatian, adalah pengakuan Melianus yang ikut mengantarkan surat somasi kepada Wali Kota Sorong. Dalam salah satu kesempatan, ia mengaku sempat bertemu langsung dengan Septinus Lobat yang meminta tim kuasa hukum bersabar hingga dirinya kembali dari Jakarta untuk menyelesaikan persoalan pembayaran.
Perkara ini bermula dari klaim empat mantan kuasa hukum LOSARI yang menilai pasangan tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran jasa hukum setelah memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kota Sorong 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan disebutkan, pada 5 Januari 2025 di Jakarta telah disepakati secara lisan honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta. Namun hingga kini, menurut para penggugat, baru Rp50 juta yang diterima dan digunakan sebagai biaya operasional selama proses persidangan.
Tak hanya itu, para penggugat juga mengklaim adanya perjanjian tertulis terkait pembayaran success fee sebesar Rp 1 miliar apabila perkara dimenangkan. Setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dan pasangan LOSARI dinyatakan menang hingga akhirnya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, pembayaran yang dijanjikan tersebut disebut tak kunjung direalisasikan.
Merasa hak mereka belum dipenuhi, para penggugat mengaku telah melayangkan tiga kali somasi sepanjang Januari 2026. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons maupun penyelesaian dari pihak tergugat.
Dengan nilai gugatan yang mencapai miliaran rupiah serta keterkaitannya dengan sengketa Pilkada yang sempat menyita perhatian publik, perkara ini diperkirakan masih akan menyedot perhatian masyarakat Sorong dalam beberapa pekan ke depan.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada 9 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.
Publik pun kini menanti fakta-fakta baru yang berpotensi kembali terungkap di ruang sidang.













