SORONG – Setelah hampir dua tahun melakukan penyelidikan dan memeriksa ratusan saksi, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH).
Tersangka yang ditetapkan berinisial JA, selaku Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Sorong menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara mencapai Rp 596.048.000 dari total dana hibah sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasubsidik Kejari Sorong Seisar Julio Bulo mengungkapkan, dana hibah yang diterima yayasan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
“Pada pemeriksaan awal ditemukan bahwa YPPH memang melaksanakan beberapa kegiatan, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bahkan ada sejumlah saksi yang mengaku tidak pernah menerima bantuan, padahal nama mereka tercantum dalam laporan yayasan sebagai penerima bantuan,” ujar Julio kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Julio, temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya laporan penerima bantuan fiktif yang digunakan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari Sorong masih terus mengembangkan penyidikan dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
“JA sebagai ketua yayasan mengetahui dan memberikan perintah terkait penyaluran dana tersebut. Namun ada indikasi dana tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Sementara laporan pertanggungjawaban disusun dan diserahkan oleh pihak lain. Ini yang masih terus kami dalami,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JA langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, JA dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyita perhatian publik di Sorong, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.













