SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan modus sistem tempel berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Tim BRASKO di Jalan Frans Kaisiepo, KM 8, Kota Sorong, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu (19/7/2026). Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria asal Sulawesi Tenggara yang diduga menguasai sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Sorong menggunakan modus tempel dengan kendaraan mobil Ayla berwarna hitam. Aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BRASKO langsung melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target. Setelah memastikan identitas dan pergerakan para pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Dua orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OK (33) dan AKA (28),” ujar AKP Rachmat Djakatara.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan kendaraan para tersangka, polisi menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas yang berada di kendaraan serta tas tangan milik salah satu tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil Ayla warna hitam, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba, khususnya Tim BRASKO atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika ini. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengajak masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan Kota Sorong yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)













