SORONG – Manajemen Rumah Sakit (RS) Maleo akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang pasien anak berinisial ZA yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/7/2026), pihak rumah sakit membantah berbagai tudingan kelalaian yang beredar di masyarakat dan menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur RS Maleo dr Irene Dawenan didampingi Dokter Spesialis Anak dr Adrina serta kuasa hukum RS Maleo Albert Fransstio, SH, terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
“Kami atas nama Rumah Sakit Maleo, para dokter, tenaga medis, dan seluruh staf turut berduka cita atas meninggalnya ananda. Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya,” ujar Albert.
Dalam penjelasannya, Albert menegaskan bahwa pasien anak ZA tidak meninggal di RS Maleo, melainkan di rumah sakit rujukan JP Wamane setelah menjalani perawatan sekitar lima hari.
“Anak tersebut meninggal di rumah sakit rujukan setelah dirawat kurang lebih lima hari,” katanya.
Menurut pihak rumah sakit, ZA pertama kali datang ke RS Maleo pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIT dengan kondisi tidak mau makan selama hampir satu bulan. Sebelumnya, pasien juga telah menjalani pengobatan ke dokter spesialis anak, namun belum menunjukkan perkembangan.
Setibanya di rumah sakit, tim medis langsung melakukan penanganan awal berupa pemasangan infus, pemberian cairan, obat injeksi, hingga terapi untuk mengatasi mual.
“Sejak pasien datang langsung dilakukan penanganan. Tidak ada tindakan tenaga medis yang mengabaikan pasien,” tegas Albert.
Salah satu tudingan yang ramai diperbincangkan adalah dugaan pasien mengalami kejang hingga 17 kali tanpa penanganan dokter. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak rumah sakit.
Albert menjelaskan, berdasarkan rekam medis, pasien mengalami kejang sekitar pukul 01.00 WIT, kemudian kembali pada pukul 02.00 WIT dan sekali lagi sekitar pukul 08.30 WIT keesokan harinya.
“Yang menjadi pertanyaan adalah angka 17 kali itu dihitung bagaimana. Apakah gerakan kejangnya atau episode kejangnya. Yang jelas setiap kali pasien mengalami kejang, tenaga medis langsung datang dan memberikan penanganan,” jelasnya.
Ia juga memastikan, dokter jaga maupun perawat berada di rumah sakit dan menjalankan prosedur sesuai standar pelayanan.
Terkait pengakuan keluarga pasien yang merasa ditegur saat panik meminta pertolongan, RS Maleo mengakui adanya teguran tersebut. Namun, menurut Albert, hal itu dilakukan agar suasana di ruang perawatan tetap kondusif dan tidak mengganggu pasien lain yang juga membutuhkan ketenangan.
“Kalau teguran itu membuat keluarga merasa tidak nyaman, atas nama rumah sakit kami menyampaikan permohonan maaf. Tetapi maksudnya bukan untuk membentak atau mengabaikan pasien,” ujarnya.
RS Maleo juga membantah tudingan sengaja memperlambat proses rujukan pasien. Albert menjelaskan, setiap proses rujukan harus melalui konfirmasi rumah sakit tujuan untuk memastikan ketersediaan ruang perawatan maupun fasilitas seperti ICU.
“Status saat itu masih menunggu konfirmasi dari rumah sakit rujukan. Setelah mendapat persetujuan, pasien langsung dirujuk. Jadi bukan karena kami menunda,” katanya.
Ia menambahkan, dokter spesialis anak bahkan melakukan komunikasi pribadi dengan rumah sakit tujuan agar pasien dapat segera diterima.
Mengenai dugaan keterlambatan pemeriksaan laboratorium akibat pengambilan sampel darah yang harus dilakukan dua kali, pihak rumah sakit mengaku masih melakukan audit internal.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Audit internal masih berjalan,” ujar Albert.
RS Maleo juga membantah tudingan meminta keluarga melunasi biaya administrasi sebelum pasien dirujuk. Menurutnya, keselamatan pasien selalu menjadi prioritas utama. Saat itu, status kepesertaan BPJS pasien diketahui tidak aktif sehingga keluarga ditawarkan menggunakan pembayaran umum sambil proses administrasi berlangsung.
“Dokter sudah disumpah untuk mengutamakan pelayanan. Tidak benar kalau rumah sakit mendahulukan uang dibanding keselamatan pasien,” tegasnya.
Pihak rumah sakit juga memastikan tidak pernah mewajibkan pembayaran biaya ambulans sebelum pasien diberangkatkan menuju rumah sakit rujukan.
Menanggapi laporan polisi yang telah dibuat keluarga korban, RS Maleo menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum.
“Kalau ada panggilan dari penyidik, kami akan hadir dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Albert.
Sementara terkait penghentian sementara pelayanan oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong, manajemen mengaku telah mematuhi keputusan tersebut meski surat resmi belum diterima.
“Saat ini kami tidak menerima pasien baru dan hanya melayani pasien yang masih menjalani perawatan. Itu bentuk kepatuhan kami terhadap keputusan pemerintah,” tutupnya.
Kasus meninggalnya pasien anak ZA kini masih menjadi perhatian publik. Selain audit internal yang dilakukan pihak rumah sakit, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum juga terus berjalan untuk mengungkap secara objektif fakta di balik peristiwa tersebut.













