SORONG – Aksi cepat Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kota Sorong. Dalam proses penangkapan, pelaku bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mencabut pisau untuk menyerang petugas.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/573/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 14 Juni 2026. Korban berinisial MR melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu yang diparkir di halaman rumahnya di Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi.
Saat kejadian, kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tertutup rapat. Namun ketika hendak digunakan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat sehingga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sorong Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Mangewang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sadewa KM 12 Kota Sorong pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 01.40 WIT, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AGG alias Gugun. Namun proses penangkapan tidak berlangsung mudah.
Saat hendak diamankan, AGG berusaha melawan dengan mencoba mencabut senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggangnya. Berkat kesigapan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung dilumpuhkan serta diborgol sebelum dibawa ke Mapolresta Sorong Kota.
Dari hasil pemeriksaan awal, AGG mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Setelah beraksi, pelaku membuang kunci T yang digunakan ke Kali Remu guna menghilangkan jejak dan barang bukti.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku berencana melarikan diri keluar Kota Sorong untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Polisi juga mengungkap bahwa AGG merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan perlawanan.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan memberikan apresiasi kepada Tim Mangewang Satreskrim, yang dinilai bekerja cepat dan profesional sehingga kasus tersebut dapat diungkap dalam waktu singkat.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini dalam waktu singkat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Sorong,” tambahnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AGG dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Sorong Kota dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Sorong. (*)













