SORONG – Penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah milik warga di kawasan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipideksus) Satreskrim Polresta Sorong Kota resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan rumah milik Nimbrod Korwa.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MT alias Lily, yang dikenal sebagai Bos PT Salawati Motor, JG alias Jer, yang menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kota Sorong, serta MR, mantan istri korban.
Kuasa hukum korban Jatir Yuda Marau mengungkapkan, pihaknya sejak awal mendampingi Nimbrod Korwa dalam memperjuangkan hak atas rumah yang telah ditempatinya sejak tahun 2014. Menurutnya, tanah tersebut diperoleh kliennya dari pemilik hak ulayat dan telah dilepaskan secara sah.
“Klien kami sudah tinggal di lokasi itu sejak 2014. Namun pada 13 April 2026 rumahnya justru dirusak saat dirinya sedang berada di luar daerah, tanpa ada pemberitahuan maupun kehadirannya,” ujar Yuda kepada wartawan di Kota Sorong.
Yuda menuturkan, proses pembongkaran rumah melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum Pemerintah Kota Sorong, PT Salawati Motor, serta disaksikan aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi.
Menurutnya, alasan yang digunakan dalam pembongkaran adalah karena lokasi tersebut disebut masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01. Namun, ia mempertanyakan dasar tindakan tersebut.
“Kalau memang penertiban dilakukan pemerintah karena HPL, mengapa yang memberikan ganti rugi justru pihak perusahaan? Dan mengapa hanya rumah klien kami yang dirusak, sementara bangunan lain di kawasan yang sama tidak disentuh?” katanya.
Ia juga menyoroti adanya pembayaran uang sebesar Rp 50 juta dari PT Salawati Motor kepada MR yang merupakan mantan istri korban, padahal keduanya telah resmi bercerai sejak 2019.
Yuda menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penggusuran tersebut dan berharap penetapan tersangka menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi penyidik Polresta Sorong Kota yang telah menetapkan tiga tersangka. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Nimbrod Korwa mengaku mengetahui rumahnya akan dieksekusi saat dirinya berada di Halmahera. Setelah mendapat kabar tersebut, ia segera kembali ke Sorong, namun sesampainya di lokasi rumahnya sudah rata dengan tanah.
“Saya datang lihat rumah sudah habis. Saya bingung harus tinggal di mana lagi. Saya hanya rakyat kecil yang kehilangan tempat tinggal,” ungkap Nimbrod dengan nada sedih.
Ia berharap, aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara tersebut hingga tuntas dan segera mengambil langkah terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengrusakan rumahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang transparan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban.













