Berita  

Beraksi 5 Kali, Pelaku Curanmor di Sorong Dibekuk Saat Berhenti di Lampu Merah

SORONG – Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas tindak kriminal di Kota Sorong. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DN alias EPIS (25) berhasil diringkus saat melintas di kawasan lampu merah Kuda Laut, Rabu malam (8/7/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan korban SA, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya pada 30 Juni 2026. Saat itu, korban memarkirkan motornya di depan pagar Bank Mandiri, sekitar lampu merah Tanjung Batu, ketika hendak mengambil uang di mesin ATM.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Kapolsek Sorong Barat AKP Max Pigay langsung memerintahkan Tim Opsnal Elang untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curian dari arah Remu menuju Rufei. Tim segera melakukan penghadangan di kawasan lampu merah Kuda Laut.

Sekitar pukul 21.00 WIT, saat pelaku berhenti di lampu merah, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, DN mengakui telah melakukan sedikitnya lima aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Sorong. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta per unit.

Berdasarkan pengembangan kasus, Tim Opsnal Elang berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Sementara itu, satu unit Honda Beat berwarna merah hitam masih dalam proses pencarian.

Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AM dan YO, yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan memberikan apresiasi, atas keberhasilan Tim Opsnal Elang dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menindak tegas setiap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” tegas Kapolresta.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mengurangi risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *