Berita  

7 PPNS Satpol PP PBD Resmi Dilantik, Perkuat Penegakan Perda dan Ketertiban Masyarakat

Sorong – Upaya memperkuat penegakan hukum di Provinsi Papua Barat Daya terus dilakukan. Sebanyak tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Kamis (9/7/2026).

Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum daerah, khususnya dalam menjalankan fungsi penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah di wilayah Papua Barat Daya.

Dalam sambutannya, Marlen menegaskan bahwa jabatan PPNS bukan sekadar amanah administratif, tetapi merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh profesionalisme, integritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

“PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap penyidik harus mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berintegritas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi, koordinasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai instansi terkait. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks di Papua Barat Daya.

“Sinergi yang baik akan memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas PPNS, sehingga penegakan hukum dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Marlen berharap, kehadiran tujuh PPNS yang baru dilantik dapat meningkatkan kualitas penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, sekaligus menghadirkan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Dengan bertambahnya personel PPNS di lingkungan Satpol PP Papua Barat Daya, fungsi penyidikan terhadap berbagai pelanggaran Perda diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih profesional, efektif dan berorientasi pada pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin tertib dan berwibawa. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *