SORONG – Peningkatan angka perkawinan anak di Provinsi Papua Barat Daya menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan menentukan keberhasilan visi Indonesia Emas 2045.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta UNICEF Indonesia menggelar workshop advokasi dan bimbingan teknis penguatan sistem perlindungan anak serta pencegahan perkawinan anak, bertempat di Swissbel Hotel Sorong, Selasa (7/7/2026).
Staf Perlindungan Anak UNICEF Indonesia Dhiana Anggraeni mengungkapkan, satu dari tiga penduduk Indonesia, termasuk di Papua Barat Daya, merupakan anak-anak. Mereka adalah generasi yang akan menjadi penopang pembangunan Indonesia di masa depan.
“Target Indonesia Emas 2045 menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama. SDM masa depan itu adalah anak-anak kita hari ini. Karena itu, memastikan hak-hak anak terpenuhi menjadi investasi paling penting,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua Barat Daya tahun 2025 berada pada kategori sedang dengan angka 70,55, kondisi pemenuhan hak anak masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) Kementerian PPPA, indeks pemenuhan hak anak di Papua Barat Daya baru mencapai 58,18 persen.
“Artinya belum semua hak anak terpenuhi. Pertanyaannya, apakah kita akan berhenti di angka itu? Jika kondisi ini dibiarkan, maka masa depan Papua Barat Daya akan menghadapi tantangan yang sangat serius,” katanya.
Dhiana juga menyoroti meningkatnya angka perkawinan anak di wilayah Papua. Menurutnya, Papua kini berada dalam kondisi darurat perkawinan anak.
“Papua Selatan menjadi daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia, disusul Papua Barat. Sementara di Papua Barat Daya, angkanya juga meningkat tajam, dari sekitar dua persen pada 2024 menjadi hampir 6,7 persen pada 2025. Kenaikan hampir tiga kali lipat ini merupakan kondisi darurat yang harus segera ditangani,” tegasnya.
UNICEF, lanjutnya, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam meningkatkan indeks pemenuhan hak anak melalui penguatan sistem perlindungan anak.
Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), melainkan tanggung jawab seluruh sektor pembangunan.
“UNICEF hadir untuk bekerja bersama pemerintah. Fokus kami bukan hanya menangani kasus, tetapi memperkuat sistem melalui kebijakan, regulasi, dan penganggaran agar perlindungan anak berjalan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Daya Atika Rafika menegaskan, kemajuan daerah tidak semata diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, ataupun besarnya investasi.

Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan sesungguhnya adalah kualitas manusianya.
“Manusialah yang akan mengelola kekayaan alam, menggerakkan ekonomi lokal, melahirkan inovasi, dan melanjutkan pembangunan Papua Barat Daya. Karena itu, pembangunan sumber daya manusia harus menjadi fondasi utama pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, SDM unggul dibentuk sejak masa kanak-kanak melalui pemenuhan hak atas kesehatan, pendidikan berkualitas, perlindungan dari kekerasan, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.
“Ketika anak memperoleh hak-haknya secara utuh, kita sedang membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Ketika SDM semakin berkualitas, ekonomi lokal akan tumbuh semakin kuat dan cita-cita mewujudkan Papua Barat Daya yang maju, mandiri, dan sejahtera akan menjadi kenyataan,” katanya.
Atika juga menegaskan, perlindungan anak bukan sekadar program sosial, melainkan strategi pembangunan daerah yang harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan RPJMD.
Ia mengingatkan, tingginya angka perkawinan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi tantangan pembangunan yang mengancam masa depan daerah.
“Di balik setiap angka perkawinan anak ada anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk belajar, bertumbuh dan mempersiapkan masa depannya. Karena itu, perlindungan anak bukan hanya urusan satu perangkat daerah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Kementerian PPPA dan UNICEF Indonesia, diharapkan lahir kebijakan, regulasi, serta sistem perlindungan anak yang lebih kuat sehingga mampu menekan angka perkawinan anak, meningkatkan pemenuhan hak anak, sekaligus menciptakan generasi Papua Barat Daya yang sehat, cerdas, aman dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.













