Berita  

Polemik Sekda Kabupaten Sorong, Yanto Ijie: Otsus Berlaku untuk Seluruh OAP

SORONG – Polemik penolakan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong yang belakangan mencuat mendapat tanggapan tegas dari Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat, Yanto Ijie.

Ia menegaskan, pengangkatan pejabat daerah berstatus Orang Asli Papua (OAP), mulai dari kepala daerah, Sekretaris Daerah, hingga pejabat eselon II, III dan IV, merupakan kebijakan yang sah dan telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Yanto, pemahaman yang menyebut jabatan Sekda hanya boleh diisi oleh putra dari suku tertentu di Kabupaten Sorong merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sesuai dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Dasar hukumnya sangat jelas, yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk seluruh Orang Asli Papua di enam provinsi di Tanah Papua,” ujar Yanto, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, Otsus menganut prinsip “Satu untuk Enam, Enam untuk Satu”, yang berarti satu regulasi berlaku sama bagi seluruh wilayah Papua, mulai dari Sorong hingga Merauke. Dengan demikian, setiap Orang Asli Papua memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan pemerintahan di wilayah Papua tanpa dibatasi oleh asal suku atau wilayah adat tertentu.

Yanto menegaskan, tujuan utama Otsus adalah memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada seluruh Orang Asli Papua, bukan hanya kepada kelompok atau suku tertentu.

“Otsus memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada seluruh Orang Asli Papua. Kalau ada yang mengklaim hanya sukunya yang berhak menduduki jabatan tertentu, itu adalah pemahaman yang salah, bertentangan dengan undang-undang, bahkan inkonstitusional,” tegasnya.

Ia menilai, tuntutan agar jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong hanya diisi oleh putra daerah dari suku setempat justru berpotensi menimbulkan diskriminasi di antara sesama Orang Asli Papua serta menghambat cita-cita Otsus dalam membangun persatuan dan pemerataan kesempatan.

“Penempatan Sekretaris Daerah yang merupakan Orang Asli Papua adalah hak kepala daerah yang dijamin oleh UU Otsus. Syaratnya adalah OAP, bukan harus berasal dari suku di daerah tersebut. Jangan biarkan pandangan sempit memecah belah persatuan dan menghambat pembangunan,” katanya.

Yanto juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya pihak-pihak yang masih menolak kebijakan tersebut, untuk memahami substansi Otsus secara utuh. Menurutnya, Otsus harus menjadi perekat persatuan seluruh Orang Asli Papua, bukan menjadi alasan munculnya perpecahan antarsuku.

“Saudara-saudara kita yang menolak pengisian jabatan Sekda Kabupaten Sorong perlu diberikan pemahaman mengenai tujuan utama Otsus, yaitu melindungi, memberdayakan, dan berpihak kepada seluruh Orang Asli Papua, bukan kepada kelompok suku tertentu. Otsus adalah spirit persatuan OAP, bukan sumber perpecahan. Jangan sampai sesama Orang Asli Papua saling membenci karena perbedaan suku,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sorong dalam menjalankan amanat Otonomi Khusus secara konsisten serta tetap mengedepankan kepentingan seluruh Orang Asli Papua demi terciptanya pembangunan yang adil, inklusif dan berkeadilan di Tanah Papua.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *