Berita  

Dipercaya Kelola Toko, Karyawati Deltafone Malah Gelapkan HP Senilai Rp 299 Juta

SORONG – Kepercayaan yang diberikan perusahaan justru disalahgunakan. Seorang karyawati Toko Deltafone di Paragon Square Mall, Kota Sorong, Papua Barat Daya, berinisial HS alias Husnah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan puluhan unit telepon genggam dengan nilai kerugian mencapai Rp 299 juta.

Aksi penggelapan yang terjadi sejak Desember 2025 itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Sorong Kota. Pelaku bahkan sempat melarikan diri hingga ke Kota Manado, Sulawesi Utara, sebelum akhirnya dibekuk aparat.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan, kasus tersebut mulai ditangani setelah pihak Deltafone melaporkannya pada awal Januari 2026.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi. Dari hasil pendalaman, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni HS alias Husnah,” ujar Afriangga, Senin (6/7/2026).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku berada di luar Papua Barat Daya, tim Jatanras berkoordinasi dengan aparat di Manado dan melakukan penangkapan.

“Dari hasil koordinasi dengan tim di Manado, pelaku berhasil diamankan dan kini telah dibawa ke Kota Sorong untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, berkas perkara telah dilimpahkan ke tahap I di Kejaksaan Negeri Sorong dan pelaku kini resmi ditahan.
Menurut Afriangga, Husnah mengaku nekat melakukan penggelapan karena terlilit utang serta memiliki kebutuhan mendesak. Kepercayaan perusahaan terhadap dirinya juga menjadi celah untuk menjalankan aksi tersebut.

“Sejak awal toko Infinix dibuka, pelaku dikenal cukup loyal sehingga dipercaya mengelola dan menyerahkan produk kepada pelanggan. Karena sudah dipercaya, pelaku leluasa mengeluarkan barang tanpa menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

Untuk mengelabui pihak perusahaan, Husnah menjalankan berbagai modus. Sebagian hasil penjualan telepon genggam disetorkan kepada perusahaan agar aksinya tidak terendus. Ia juga menjual sejumlah ponsel dengan dalih sebagai hadiah arisan dan bahkan menipu sesama karyawan Deltafone.

“Dari praktik penggelapan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp299 juta dari hasil penjualan telepon genggam,” ungkap Afriangga.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pelaku dan pihak manajemen Deltafone Paragon Square Mall Sorong.
Atas perbuatannya, Husnah dijerat dengan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *