Berita  

Dua Buronan Penikaman Satpam Hotel di Sorong Ditangkap

KOTA SORONG – Setelah buron selama lebih dari satu bulan, dua pelaku penikaman yang menewaskan seorang satpam hotel bernama Maksi Bless akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota di Kampung Baru, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Selasa pagi (2/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial YN alias Yoseph (22) dan JH alias Jafara (21). Mereka ditangkap sekitar pukul 06.00 WIT dalam operasi senyap yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan.

AKP Afriangga mengungkapkan, penangkapan tersebut melibatkan personel Resmob Polresta Sorong Kota, Polsek Sorong Barat, Polsek Sorong Timur, serta dukungan Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.

“Kasus penikaman satpam hotel ini sempat viral. Kedua pelaku melarikan diri dan bersembunyi kurang lebih satu bulan di kawasan hutan untuk menghindari pengejaran petugas,” ujar Afriangga.

Menurutnya, sejak kasus tersebut terjadi, aparat kepolisian terus melakukan perburuan terhadap kedua pelaku. Namun upaya penangkapan sempat mengalami kendala karena keduanya berpindah-pindah lokasi dan diduga mendapat bantuan dari pihak keluarga.

“Kami sempat kesulitan karena mereka terus berpindah tempat dan diduga dilindungi keluarga. Setelah melakukan pemantauan intensif, tim memperoleh informasi keberadaan mereka di Kampung Baru dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” katanya.

Dalam operasi itu, petugas bergerak secara senyap untuk menghindari pelarian para tersangka. Saat tim tiba di lokasi, kedua pelaku disebut sudah bersiap untuk kembali melarikan diri.

“Kami masuk ke kompleks secara senyap dan berhasil mengamankan keduanya. Mereka sudah bersiap kabur ketika tim melakukan penyergapan,” jelasnya.

Tak hanya itu, proses penangkapan juga sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Meski demikian, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa kedua pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, Yoseph mengakui perannya sebagai pelaku utama penikaman terhadap korban Maksi Bless. Sementara Jafara diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

“Setelah diperiksa, tersangka Yoseph mengakui telah menikam korban, sedangkan Jafara membantu melakukan pengeroyokan terhadap almarhum,” ungkap Afriangga.

Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam membantu pelarian kedua tersangka selama masa buron.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polresta Sorong Kota dan terancam dijerat dengan pasal pidana terkait pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *