Berita  

Raih Kemenangan di PN Sorong, Perkuat Posisi Hukum Kalam Kudus Sorong

Sorong – Perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong berakhir dengan kemenangan pihak tergugat yakni SD Kalam Kudus Sorong. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat dalam hal ini Yohanes Anggawan selaku orangtua siswa MKA, sekaligus memperkuat posisi hukum para tergugat dan turut tergugat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Deny Kurniawan, SH, menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan proses persidangan secara objektif, independen dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara adil dan profesional,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Senin (4/5/2026).

Menurut Deny, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar yang cukup. Sejak awal, pihaknya meyakini bahwa posisi hukum kliennya sah dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Fakta-fakta di persidangan memperjelas bahwa tindakan klien kami dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga menilai, putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga mencerminkan bahwa sistem peradilan berjalan dengan baik dan profesional. Deny menambahkan, setiap klaim hukum seharusnya didasarkan pada bukti kuat, bukan sekadar asumsi.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah penggugat yang berencana menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami menghormati hak tersebut, namun kami tetap meyakini bahwa putusan ini sudah tepat dan sesuai hukum,” katanya.

Di sisi lain, dampak dari perkara ini turut dirasakan oleh pihak sekolah yang terseret dalam gugatan.

Kepala Sekolah SD Kristen Kalam Kudus Sorong Maria Pujiati mengungkapkan, selama proses gugatan berlangsung, sekolah mengalami kerugian immaterial.

“Jumlah peserta didik baru menurun cukup signifikan, sekitar 50 hingga 70 persen,” ungkap Maria, didampingi Ketua Yayasan Kalam Kudus Cabang Sorong, Budi Santoso.

Meski mengalami penurunan jumlah siswa, Maria memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Proses pendidikan tetap berjalan dengan baik, kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik bagi siswa,” tambahnya.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar dalam menyelesaikan sengketa selalu mengedepankan fakta, bukti hukum yang kuat, serta itikad baik demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *