RAJA AMPAT – Surga bawah laut Raja Ampat kini tengah terusik oleh dugaan tindak pidana serius. Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres Raja Ampat tengah mengusut dugaan perburuan satwa dilindungi, Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), yang dilakukan oleh seorang wisatawan asing.
Terduga pelaku, seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang, diduga melakukan perburuan di kawasan konservasi perairan Kepulauan Fam, Raja Ampat, pada 8 hingga 11 September 2026 lalu.
Kasus ini mencuat setelah pihak BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat menerima laporan mengenai aktivitas tidak ramah lingkungan oleh wisatawan. Berdasarkan dokumentasi elektronik yang beredar, tampak seseorang tengah menyelam menggunakan speargun (senapan tombak) yang diarahkan ke bagian leher seekor penyu hingga satwa malang tersebut mati. Tak sampai di situ, beredar pula dokumentasi yang menunjukkan penyu tersebut dibawa ke penginapan untuk diolah dan dikonsumsi.
Menanggapi laporan ini, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo tidak tinggal diam. Ia memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Polairud, serta penyelam profesional dari BLUD untuk melakukan olah TKP, baik di lokasi penginapan maupun di bawah laut pada koordinat S 00°35’13.20″ E 130°16’58.87″.
Hasil penyisiran di lokasi menunjukkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah panci yang diduga digunakan untuk memasak, lima buah sumpit, dan sebuah sarung tangan hitam dengan bintik silver yang ditemukan di lokasi perburuan.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang merusak ekosistem Raja Ampat.
“Raja Ampat adalah warisan kekayaan hayati yang harus kita jaga bersama. Kami pastikan setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolda.
Saat ini, terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Sorong pada Rabu (16/9/2026) setelah sebelumnya sempat diamankan di Imigrasi Makassar. Proses pendalaman hukum kini terus berjalan dengan koordinasi intensif bersama pihak Imigrasi dan ahli konservasi.
Perbuatan WS diduga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny SA Hengkelare menyatakan, penyidik kini tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara untuk menetapkan status hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak mengambil tindakan sendiri selama proses penyidikan berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para wisatawan asing maupun domestik bahwa hukum di kawasan konservasi Raja Ampat tidak pandang bulu terhadap siapapun yang berani merusak kelestarian alam. (*)













