SORONG – Pelarian seorang pria berinisial AW alias DP, yang dikenal sebagai pelaku kriminal “lintas TKP” di wilayah hukum Polsek Sorong Barat, akhirnya berakhir. Tersangka diamankan pihak kepolisian setelah terbukti terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian hingga pengerusakan.
Wakapolresta Sorong Kota AKBP Gleen Rooi Molle dalam rilis resminya pada Rabu (16/9/2026), mengungkapkan bahwa AW alias DP bukan pelaku sembarangan. Ia setidaknya terjerat dalam tiga Laporan Polisi (LP) sekaligus di Polsek Sorong Barat, meliputi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), serta pengrusakan.
“Tersangka ini memiliki catatan kriminal yang cukup panjang. Dari hasil penyelidikan, ia diduga kuat telah beraksi di sekitar 20 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sorong Barat maupun kawasan Kota Sorong lainnya,” tegas AKBP Gleen.
Polisi membeberkan, modus operandi tersangka yang cukup lihai dalam mengelabui korban. Dalam sebuah aksi di depan Toko Ikon Raja Ampat, tersangka berpura-pura meminta rokok dan uang kepada korban berinisial JS.
Saat korban lengah dan sibuk mengurus sepeda motornya yang sengaja dijatuhkan oleh tersangka, AW langsung menyambar telepon seluler milik korban. Tak jarang, jika aksinya terhambat, pelaku tidak segan melakukan tindakan kekerasan.

Guna menghindari deteksi petugas, AW diketahui sering bergonta-ganti rekan saat beraksi di lapangan. Namun, jejaknya akhirnya tercium juga oleh tim penyidik.
Kapolsek Sorong Barat AKP Fernando Immanuel Sipayung mengungkapkan, pihaknya membutuhkan waktu ekstra untuk mengungkap kasus ini karena banyaknya laporan yang masuk. Selain kasus pencurian, AW juga diduga melakukan aksi pengerusakan rumah warga dalam kondisi mabuk pada awal September lalu.
“Yang bersangkutan sudah lama beroperasi dan menjadi target kami. Proses pelacakannya membutuhkan waktu karena keterlibatan tersangka dalam banyak laporan polisi yang masuk,” jelas AKP Fernando.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit telepon seluler dan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksinya.
Saat ini, kepolisian masih memburu satu orang rekan tersangka berinisial IG yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, AW alias DP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Sorong Barat yang belakangan merasa resah dengan maraknya aksi penjambretan.













