Sorong – Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya memasuki babak baru. Pada Senin (4/5/2026), Kejaksaan Negeri Sorong resmi menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti dari penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sorong Kota.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Alfisius Adrian Sombo yang juga merupakan Kasie Intel Kejari Sorong mengatakan, keenam tersangka masing-masing berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA dan JCSN, yang diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan pengadaan pakaian dinas di Sekretariat DPRD Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 715.477.273.
Usai tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), pihak Kejaksaan langsung mengambil langkah tegas dengan menahan seluruh tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mencegah potensi menghilangkan barang bukti.
“Selanjutnya kami akan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” ujar Alfisius.
Peran para tersangka
dalam perkara ini, sambungnya, memiliki peran berbeda. Yakni DJ diduga meminjam perusahaan CV Putra Wifa untuk digunakan sebagai pelaksana kegiatan.
EES berperan sebagai pihak yang membuat kontrak kegiatan.
Kemudian IWK selaku Direktur CV Putra Wifa bertindak sebagai penyedia. JU dari pihak swasta menjadi pelaksana kegiatan di lapangan. JA sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) bertindak sebagai KPA dan PPK dan JCSN menjabat sebagai PPTK yang mengelola teknis kegiatan.
Modus dan Kronologi
Lanjutnya, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian dinas DPRD pada tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Dewan Papua Barat Daya. Dalam prosesnya, para tersangka diduga bekerja sama secara melawan hukum, mulai dari penunjukan penyedia, penyusunan kontrak, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah pihak disebut berperan aktif dalam skema tersebut, termasuk penggunaan perusahaan sebagai “pinjaman” untuk mengakomodasi pelaksanaan proyek.
Akibat praktik tersebut, tambahnya, negara dirugikan ratusan juta rupiah, sebagaimana tertuang dalam laporan resmi BPK RI tertanggal 9 Desember 2025.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau. Berkas perkara saat ini tengah dirampungkan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut anggaran lembaga legislatif daerah yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel.













