Berita  

Tahun 2025 Alokasi DBH Migas Untuk Papua Barat Daya Total Rp 184 Miliar Lebih

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito mengatakan, transfer Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Otsus tahun 2025 untuk Provinsi Papua Barat Daya kembali mengalami penurunan yang sangat signifikan yakni 10 persen.

Dibeberkan Harjito, tahun 2025 Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan alokasi DBH Migas total sebesar Rp 184.977.559.000. Dengan rincian DBH Minyak Bumi Otsus sebesar Rp 167.251.486.000 dan DBH Gas Alam Otsus sebesar Rp 17.726.073.000.

“Untuk alokasi DBH Migas Otsus tahun 2025, Provinsi Papua Barat Daya kembali mengalami penurunan sebesar sepuluh persen dibanding dengan tahun 2024,” ungkap Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Daya kepada awak media, usai Rapat Pembagian Surat Keputusan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus (MIGAS OTSUS) Tahun Anggaran 2025 Bersama Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Lantai 3 Ruang Rapat Kantor Gubernur PBD, Kamis (10/10/2024).

Dirincikan Harjito, sesuai pagu anggaran pembagian DBH Migas Otsus tahun 2025 yang telah dibagikan, dimana Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil mendapatkan pembagian 40 persen. Yakni untuk DBH Minyak Bumi Otsus sebesar Rp 66.900.594.400 dan DBH Gas Alam Otsus Rp 7.090.429.200.

Sedangkan untuk Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan pembagian untuk DBH Minyak Bumi Otsus Rp 50.175.445.800 dan DBH Gas Alam Otsus Rp 5.317.821.900.

Kemudian untuk 4 kabupaten dan 1 kota yang lainnya sebagai daerah penopang, sambungnya, masing-masing yakni Kota Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw mendapatkan alokasi yang sama. Dengan rincian untuk DBH Minyak Bumi sebesar Rp 10.035.089.160 dan DBH Gas Alam Otsus Rp 1.063.564.380.

“Kita tetap akan minta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM terhadap pembagian ini, kenapa dari tahun ke tahun DBH Migas kita mengalami penurunan. Kita juga akan manggelar pertemuan dengan Pertamina untuk menanyakan apakah memang produksi kita menurun, atau bagaimana kita membutuhkan jawaban yang pasti,” tegas Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Daya.

Lanjut Harjito, tahun 2023 alokasi yang diterima Provinsi Papua Barat Daya merupakan anggaran split dari Provinsi Papua Barat. Yang mana perhitungannya masih satu yaitu PNPB yang dipakai adalah PNPB Papua Barat. Sedangkan untuk tahun 2024, alokasi yang diterima Provinsi Papua Barat Daya sudah menggunakan PNPB mandiri dan terpisah perhitungannya dari Provinsi Papua Barat.

“Kita dengan tim anggaran dan Dinas ESDM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait besaran DBH Migas yang diterima Provinsi Papua Barat Daya. Paling tidak kita ada gambaran lagi untuk 2026, apakah angkanya bisa naik atau tetap atau akan semakin menurun,” tegasnya.

Penurunan DBH Migas setiap tahun yang cukup luar biasa, kata Harjito, dampaknya memang terasa sekali untuk pembangunan terutama di Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil.

“Ketika angkanya turun, otomatis program di Kabupaten Sorong juga tidak berjalan baik, begitu juga dengan kabupaten kota lainnya yang ada di Papua Barat Daya,” pungkasnya.

Ditambahkan Harjito, DBH Migas Otsus tahun 2023 yang diterima Provinsi Papua Barat Daya sebesar Ro 900 miliar. Kemudian tahun 2024 sebesar Rp 192 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp 184 miliar lebih.

“Kita menyerahkan Surat Keputusan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus (MIGAS OTSUS) Tahun Anggaran 2025 sekarang agar Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya bisa menyusun APBD tahun 2025 menyesuaikan dengan angka tersebut. Jadi kita jangan sampai terlambat memberikan angka-angka itu ke kabupaten dan kota,” pungkas Harjito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *