Proses pleno rekapitulasi Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, tampak berlangsung alot, di Hotel Vega Kota Sorong, Selasa malam (5/3/2024).
Hal ini dipicu adanya dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) provinsi maupun kota, yang dilakukan saat pleno di tingkat PPD Distrik Sorong Barat.
Pantauan BalleoNews, dalam rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong di hari ketiga, para saksi partai politik tampak mendesak Komisioner KPU Kota Sorong untuk membuka kembali data C1 Plano hasil perhitungan suara di TPS dengan mengambil sampel dari 3 TPS yang dicurigai terjadi penggelembungan suara.
Namun sayangnya, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya menolak dengan tegas dan tidak mau menerima desakan yang diminta oleh sejumlah saksi parpol dan anggota DPD RI.
Tidak hanya itu, Komisioner KPU Kota Sorong bahkan enggan menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Sorong yang meminta agar KPU Kota Sorong membuka kembali C1 Plano dengan mengambil sampel 3 TPS.
“Kami menolak rekomendasi Bawaslu,” ujar Balthasar Kambuaya.
Menurut Ketua KPU Kota Sorong, pihaknya tidak bisa menerima permintaan para saksi dikarenakan Komisioner KPU tetap berpegang tidak ada pengajuan keberatan saat rekapitulasi di tingkat Distrik Sorong Barat.
“Kami tidak bisa membuka begitu saja C1 Plano di TPS yang terupload dalam sistem sirekap, karena kami tidak punya dasar untuk menerima permintaan saksi dalam rapat pleno ini,” tegas Balthasar Kambuaya dalam rapat pleno.
Dikatakan Balthasar, KPU Kota Sorong mengacu pada dasar tidak adanya saksi partai yang mengisi form keberatan atau kejadian yang menjadi perhatian khusus saat rekap di tingkat Distrik Sorong Barat.
Mendengar keputusan yang diambil oleh Ketua KPU Kota Sorong, saksi dari PKS langsung menanggapi dengan mengatakan akan meminta form keberatan dan menindaklanjuti laporan ke pihak Kepolisian.