Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, pencurian enam aki mobil truk, serta pembakaran dua unit mobil di gudang Salawati Motor, Kampung Baru, Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIT.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Sorong Barat LP/B/65/V/2025/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, terkait pencurian sepeda motor dan LP/B/67/V/2025/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, terkait pencurian dan pembakaran kendaraan.
Happy menjelaskan, kronologis kejadian pertama terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Klasuur. Korban Maya Meydi Sandala, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah usai pulang berdagang. Saat bangun pagi sekitar pukul 07.00 WIT, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Kejadian kedua berlangsung pada Sabtu (17/5/2025) pukul 02.00 WIT di gudang Salawati Motor, Jalan Raja Ampat, Kelurahan Klabala. Pelapor Try Suko Atmojo perwakilan PT Salawati Motor menerima kabar bahwa dua unit mobil di gudang terbakar. Setelah mengecek langsung lokasi, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polsek Sorong Barat.
Lanjutnya, berdasarkan informasi dari informan (cepu), Tim Opsnal Elang menerima kabar bahwa tersangka AK akan berada di Pelabuhan Usahamina untuk memancing. Tim segera bergerak menuju lokasi sekitar pukul 17.00 WIT.
Saat hendak ditangkap, pelaku melompat ke laut dan mencoba melarikan diri dengan berenang.
Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan berkat bantuan salah satu pengguna speedboat yang sedang melintas. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada pukul 17.30 WIT dan langsung dibawa ke Mapolsek Sorong Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut bahwa dirinya tidak sendiri, melainkan beraksi bersama tiga rekannya yang saat ini masih buron, masing-masing berinisial E, F, H dan Y,” tambah Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan 2 unit mobil Hilux dalam kondisi hangus terbakar yang ditemukan di dalam gudang Salawati Motor.
Pihak kepolisian kini masih memburu tiga rekan tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Sorong Barat dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. (*)