Sorong – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya melakukan penggeledahan di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya, Kamis malam (30/7/2026).
Pantauan Balleonews, para penyidik tampak melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Diantaranya di ruang Sub Bagian Umum dan ruangan bidang-bidang pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIT, tampak dikawal ketat beberapa polisi bersenjata lengkap. Penggeledahan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya
Penggeledahan dilakukan setelah Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya IPTU Ihot RP Tampubolon yang memimpin proses penggeledahan di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Sub Tipidkor Polda Papua Barat Daya sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan.
“Dalam penggeledahan, ada beberapa dokumen yang kita cari di kantor ini, sehingga upaya paksa penggeledahan kita lakukan malam ini. Untuk dokumen-dokumennya kami masih sementara rinci dan dibuatkan berita acaranya,” bebernya kepada awak media.
Ihot menambahkan, dalam perkara ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan tambahan beberapa saksi-saksi lain.
“Kita baru naikkan penyidikan. Kita masih lanjut penyidikan, masih panjang perjalanan ini, masih ada pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.
Lanjut Ihot, pihaknya melakukan penggeledahan di 13 ruangan. Diantaranya, ruangan Sekwan, Kabag, Kasubag, staf-staf, termasuk ruang-ruang pimpinan dewan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P Manurung mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan terhadap 43 saksi, pengumpulan berbagai dokumen, serta hasil gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan karena unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang semula dianggarkan sebesar Rp 505.194.000, namun kemudian melonjak drastis menjadi Rp 8.061.031.500 dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2024. Dari total anggaran tersebut, penyidik mencatat dana sebesar Rp 6.541.792.880 telah dicairkan melalui empat perusahaan.
Namun, hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi itu memunculkan indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 6.093.478.796. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi dari BPK RI.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Kombes Pol Iwan P Manurung menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.













