Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini menjadi tonggak baru dalam reformasi pelayanan hukum nasional dengan menyesuaikan sejumlah tarif layanan, sekaligus memperkuat transformasi digital dan keberpihakan kepada masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penyesuaian tarif PNBP bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan memastikan pelayanan hukum yang semakin profesional, cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas,” ujar Supratman.
Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah keberpihakan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tarif pendaftaran merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp 500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan. Sebaliknya, tarif bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp 2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016.
Tak hanya mempertahankan tarif khusus tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku UMKM dapat memperoleh perlindungan hukum atas merek dagangnya.
“Kami memastikan kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Persyaratannya kini semakin sederhana sehingga semakin banyak UMKM dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” kata Supratman.
Terobosan lain yang mendapat perhatian adalah kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik resmi ditetapkan Rp0 (nol rupiah). Langkah ini diharapkan mendorong para pencipta untuk mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai dasar tata kelola royalti yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel. Di sektor kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Menanggapi beragam tanggapan publik mengenai besaran tarif tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan setelah mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini.
“Tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif dibandingkan berbagai negara lain. Yang terpenting, masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital,” tegasnya.
Pemerintah juga membandingkan biaya layanan serupa di sejumlah negara. Amerika Serikat, misalnya, mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS untuk pelepasan kewarganegaraan, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Meski beberapa negara seperti Korea Selatan dan Singapura menetapkan tarif yang lebih rendah, keduanya menerapkan persyaratan substantif yang jauh lebih ketat, mulai dari kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon.
Melalui implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, penguatan kapasitas layanan, serta penyediaan pelayanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan dan terpercaya. (*)













