SORONG – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sorong, Jeremias Gembenop, akhirnya angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap barang yang berkaitan dengan sengketa sebuah bangunan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Pemerintah Kota Sorong.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026), Jeremias menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya dilakukan secara prematur. Ia menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan selama proses penyelesaian sengketa merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai pejabat pemerintah.
“Saya menilai penetapan tersangka terhadap saya sangat prematur. Seluruh tindakan yang saya lakukan adalah dalam kapasitas sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawab jabatan,” tegas Jeremias.
Menurutnya, salah satu tugas pokok Asisten I adalah menghimpun bahan, memberikan pertimbangan kepada kepala daerah, serta mengoordinasikan penyelesaian persoalan pemerintahan, termasuk sengketa pertanahan dan kewilayahan di Kota Sorong.
Jeremias menjelaskan, dalam persoalan yang kini diproses hukum, dirinya hanya bertindak sebagai mediator dan fasilitator antara keluarga Korwa dengan pihak PT Salawati. Ia menegaskan bangunan yang menjadi objek sengketa berdiri di atas lahan HPL 01 yang merupakan aset Pemerintah Kota Sorong.
Ia mengatakan, kawasan tersebut telah direncanakan sebagai kawasan industri, sementara masyarakat yang sebelumnya bermukim di lokasi diarahkan untuk menempati kawasan HPL 02 atau Kampung Malamoy yang telah disiapkan sebagai kawasan permukiman.
“Kami hanya memastikan proses berjalan sesuai mekanisme. Posisi kami sebagai mediator dan fasilitator, bukan pihak yang melakukan transaksi ataupun mengambil keuntungan dari transaksi tersebut,” ujarnya.
Jeremias menegaskan transaksi yang terjadi bukan jual beli tanah, melainkan hanya bangunan yang berdiri di atas lahan HPL. Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan asas pemisahan horizontal, yakni pemisahan kepemilikan bangunan dari tanah.
Ia mengungkapkan, keluarga yang menempati bangunan tersebut secara sukarela menyepakati transaksi setelah menerima pembayaran dari pihak perusahaan. Atas dasar itu, proses pengosongan bangunan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Tidak ada penyerobotan ataupun pengeroyokan terhadap barang. Yang terjadi adalah pengosongan bangunan berdasarkan kesepakatan bersama. Kami hanya mengarahkan agar material yang masih bisa digunakan disimpan dengan baik,” jelasnya.
Jeremias juga menegaskan, proses pengosongan dilakukan secara terbuka dan disaksikan aparat kepolisian, TNI, pemerintah distrik, pemerintah kelurahan, hingga instansi teknis terkait.
“Kalau memang ada tindakan melawan hukum saat itu, tentu aparat yang berada di lokasi sudah menghentikan kegiatan tersebut. Faktanya, semua proses berjalan dengan pengawasan berbagai pihak,” katanya.
Ia menambahkan, tim yang bekerja di lapangan merupakan tim resmi Pemerintah Kota Sorong yang menangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk koordinator lapangan, Kasrudin.
Selain membantah substansi tuduhan, Jeremias juga mempertanyakan proses hukum yang menurutnya belum berjalan sesuai prosedur. Ia mengaku belum pernah menerima surat panggilan maupun surat penetapan tersangka secara langsung dari penyidik.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan secara langsung, begitu juga surat penetapan tersangka. Saya dipanggil satu kali, belum memberikan keterangan, tetapi kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, ini sangat prematur,” ungkapnya.
Ia mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi. Saat dihubungi penyidik melalui telepon, dirinya memilih belum memberikan keterangan karena masih menunggu arahan dari Wali Kota Sorong sebagai pimpinan langsungnya. Menurut Jeremias, penyidik seharusnya lebih dahulu meminta keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk aparat Polsek Sorong Barat, pemerintah setempat, serta pihak-pihak yang hadir saat proses pengosongan bangunan berlangsung.
“Perkara ini seharusnya diperjelas terlebih dahulu dengan meminta keterangan seluruh pihak yang mengetahui kejadian. Dengan begitu, penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai status tersangkanya yang lebih dahulu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor. Menurutnya, penyampaian status tersangka merupakan kewenangan penyidik, bukan pihak lain.
“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Karena itu saya mempertanyakan bagaimana informasi tersebut lebih dulu disampaikan oleh kuasa hukum. Proses hukum harus tetap dijalankan secara profesional dan sesuai aturan,” katanya.
Jeremias mengungkapkan, sejumlah pihak bahkan menyarankan agar penetapan tersangka tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan karena dinilai belum memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Meski demikian, ia menegaskan tidak bermaksud menyerang institusi Kepolisian.
“Kami menghormati institusi kepolisian. Yang kami soroti adalah proses penanganan perkara agar berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terkait objek sengketa, Jeremias kembali menegaskan bangunan tersebut berdiri di atas HPL 01 milik Pemerintah Kota Sorong sehingga tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah.
“Yang menjadi objek kesepakatan hanyalah bangunannya, bukan tanahnya, karena tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Sorong,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Jeremias mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana disarankan penyidik.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih tepat karena perkara berawal dari kesepakatan para pihak dan penyelesaian damai dinilai akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan proses pidana.
“Saya berharap penyelesaian melalui restorative justice dapat dikedepankan. Tujuan kami bukan memperpanjang persoalan, tetapi mencari penyelesaian yang memberikan keadilan bagi semua pihak. Kalau persoalan ini diselesaikan melalui pidana, belum tentu memberikan manfaat bagi para pihak. Karena itu saya berharap jalan damai melalui restorative justice dapat menjadi solusi terbaik,” tutupnya.













