Berita  

Spesialis Jambret Gelang Emas Dibekuk Tim Paniki di Area Parkir RS Sele Be Solu

SORONG – Aksi seorang terduga spesialis penjambretan yang selama ini meresahkan warga Kota Sorong akhirnya terhenti. Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil meringkus pria berinisial FO alias K pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di area parkir RS Sele Be Solu, Kota Sorong.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada 24 Mei 2026 di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan RS Aryoko Km 12, Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polresta Sorong Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Korban berinisial JNP saat itu tengah dibonceng sepeda motor dari arah Aimas menuju Kota Sorong. Ketika melintas di depan RS Aryoko Km 12, pelaku yang datang dari arah belakang memepet kendaraan korban dan dengan cepat menarik gelang emas seberat lima gram yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.

Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Tim Paniki langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan RS Sele Be Solu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin memimpin konsolidasi serta menyusun strategi penangkapan.

Tim yang dipimpin Panit Opsnal I AIPTU Hersan Saputra, kemudian melakukan pemetaan lokasi dan memastikan keberadaan target. Sekitar pukul 15.00 WIT, pelaku ditemukan berada di area parkir rumah sakit. Saat akan diamankan, FO sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Sorong Timur.

Dalam pemeriksaan awal, FO mengakui telah menjual gelang emas milik korban kepada seorang penadah berinisial M dengan harga Rp 4 juta. Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat lima gram serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna abu-abu yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan terhadap kalung maupun gelang emas di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik, guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

Saat ini FO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani secara cepat dan profesional. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *