SORONG – Upaya melarikan diri ke Kabupaten Raja Ampat tidak mampu menyelamatkan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YO dari kejaran aparat. Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat akhirnya berhasil membekuk YO di Waisai, Minggu (12/7/2026), setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pada akhir Juni lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Juni 2026.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa pencurian bermula ketika korban berinisial R memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.40 WIT, istri korban membangunkannya dan mengabarkan bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Sorong Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (11/7/2026) memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Informasi tersebut kemudian dilaporkan Aipda Rano Rettob kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., dan Kanit Reskrim Iptu Paulus Elisa P. Maniagasi.
Kanit Reskrim selanjutnya berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan memperoleh informasi bahwa YO berada di rumah ibunya di Waisai. Tim juga menjalin koordinasi dengan personel Polres Raja Ampat untuk memastikan keberadaan pelaku sebelum melakukan penangkapan. Pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Opsnal Elang bertolak menuju Waisai. Setibanya sekitar pukul 11.30 WIT, petugas langsung mendatangi rumah pelaku, bertemu dengan orang tuanya dan menjelaskan tujuan kedatangan mereka.
YO akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sekitar pukul 14.00 WIT, pelaku dibawa kembali ke Kota Sorong menggunakan kapal cepat untuk menjalani proses hukum di Polsek Sorong Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, YO mengakui telah mencuri sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan tendangan. Ia juga mengaku pernah melakukan beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-biru. Sementara itu, satu unit Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit Honda Beat Street warna hitam masih dalam proses pencarian.
Penyidik juga telah menetapkan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A dan PO Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun barang bukti tambahan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta menyiapkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengimbau masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)













