
Jakarta – Di tengah kondisi perbankan nasional yang masih menunjukkan kinerja positif dan likuiditas yang terjaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem perbankan nasional. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026.
TBP yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menilai kebijakan tersebut masih relevan dan memadai setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan yang tetap kuat, persaingan antarbank yang sehat, serta penghimpunan dana masyarakat yang terus menunjukkan tren positif.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga kepercayaan nasabah sekaligus memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan,” demikian keterangan resmi LPS.
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih mencatatkan pertumbuhan yang solid. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy). Pertumbuhan DPK dalam mata uang Rupiah tercatat lebih tinggi yakni 12,37 persen (yoy) dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91 persen. Kinerja tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai risiko ekonomi.
Di sisi lain, tingkat perlindungan simpanan yang diberikan LPS juga masih sangat tinggi. Berdasarkan data per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh oleh LPS hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sementara itu, untuk BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening nasabah. Angka tersebut jauh melampaui mandat Undang-undang yang mensyaratkan cakupan penjaminan minimal 90 persen dari total rekening nasabah.
Meski demikian, LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, sektor perbankan, dan pasar keuangan nasional. LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan penjaminan simpanan.

Sesuai aturan yang berlaku, simpanan nasabah dijamin apabila memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan besaran bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. Di saat yang sama, perbankan diminta aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, guna meningkatkan perlindungan dan pemahaman nasabah.
Dengan kondisi perbankan yang tetap kuat dan tingkat penjaminan yang sangat tinggi, LPS optimistis kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional akan terus terjaga, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia secara berkelanjutan. (*)













