Berita  

4 Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditresnarkoba PBD Persempit Ruang Gerak Pengedar

SORONG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya terus mengintensifkan perang terhadap peredaran gelap narkotika. Sepanjang tahun 2026, empat perkara tindak pidana narkotika berhasil dituntaskan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sorong setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keempat perkara tersebut melibatkan lima tersangka dengan barang bukti berupa sabu dan ganja dalam jumlah yang cukup signifikan. Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di Papua Barat Daya.

Plt Kabid Humas Polda PBD
Kompol Nenny SA Hengkelare mengatakan, perkara pertama menjerat tersangka berinisial H, yang diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/Ditresnarkoba/Polda Papua Barat Daya tertanggal 15 Februari 2026. Dari tangan tersangka, penyidik menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 19 Mei 2026 dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Sorong pada 21 Mei 2026.

Pada perkara kedua, penyidik menangani tersangka RMM berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Februari 2026. Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 7.176,72 gram atau lebih dari 7 kilogram. Berkas perkara juga dinyatakan P-21 pada 19 Mei 2026 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong pada 21 Mei 2026.

Sementara itu, perkara ketiga melibatkan dua tersangka, yakni FDF dan TS, yang ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika pada April 2026. Dari kasus tersebut, petugas menyita ganja seberat 3.166,48 gram. Setelah dinyatakan lengkap pada 17 Juni 2026, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada jaksa pada 22 Juni 2026.

Tak berhenti di situ, perkara keempat juga berhasil dituntaskan dengan tersangka ZMGW. Dalam kasus ini, Ditresnarkoba menyita ganja seberat 5.122,09 gram. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 17 Juni 2026 dan Tahap II dilaksanakan pada 22 Juni 2026.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan mencerminkan keseriusan negara dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika.

Dengan rampungnya proses penyidikan dan pelaksanaan Tahap II terhadap empat perkara tersebut, penanganan kasus kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga persidangan.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya. Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak masyarakat melalui peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas guna melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Plt Kabid Humas Polda PBD. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *