Berita  

Ombudsman Desak Evaluasi Total Dugaan Penyalahgunaan Ijazah ASN untuk Akreditasi RSUD JP Wanane

SORONG – Dugaan penyalahgunaan ijazah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sorong, Sherly Tupamahu, untuk kepentingan akreditasi RSUD John Piet (JP) Wanane kini memasuki babak baru. Kasus yang menyita perhatian publik tersebut mendapat sorotan serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya Amos Atkana menegaskan, persoalan yang mencuat di RSUD JP Wanane tidak bisa dianggap sepele.

Menurutnya, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sorong itu merupakan fasilitas kesehatan strategis yang sejak awal dibangun dengan visi besar menjadi rumah sakit rujukan unggulan di Indonesia Timur. Namun, berbagai persoalan yang terus bermunculan, termasuk dugaan penyalahgunaan dokumen pendidikan ASN untuk kepentingan akreditasi, dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.

“Rumah sakit ini dibangun dengan harapan besar. Tetapi jika berbagai persoalan manajemen terus muncul, maka cita-cita menjadikan RSUD JP Wanane sebagai rumah sakit rujukan terbesar di kawasan timur Indonesia akan sulit tercapai,” tegas Atkana.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik itu juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola rumah sakit secara menyeluruh. Ombudsman mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong, dinas teknis terkait, serta DPR Kabupaten Sorong untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta evaluasi terhadap manajemen rumah sakit.

Tak hanya soal dugaan penyalahgunaan ijazah, Ombudsman juga menyoroti sejumlah layanan kesehatan unggulan yang hingga kini belum berjalan optimal. Salah satunya adalah layanan operasi jantung yang telah diresmikan sejak akhir tahun 2024 dan ditargetkan beroperasi pada 2025, namun hingga pertengahan 2026 belum memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Fasilitas hemodialisa atau cuci darah juga disebut belum berfungsi maksimal, padahal kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut sangat tinggi. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan akan terus mengawal berbagai dugaan maladministrasi yang terjadi.

Menurut Atkana, dampak buruk dari lemahnya tata kelola rumah sakit tidak hanya dirasakan pegawai atau internal institusi, tetapi juga langsung menyentuh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan. Yang paling dirugikan adalah masyarakat dan pasien yang membutuhkan pelayanan cepat, tepat, dan berkualitas. Mereka tidak memahami persoalan internal rumah sakit, yang mereka butuhkan adalah layanan kesehatan yang berjalan baik,” ujarnya.

Ombudsman pun secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Sorong segera melakukan pembenahan manajemen internal RSUD JP Wanane, serta memastikan seluruh fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran negara benar-benar berfungsi untuk melayani masyarakat.

Selain itu, DPR Kabupaten Sorong juga didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui monitoring langsung terhadap kinerja rumah sakit dan memastikan setiap persoalan yang muncul ditindaklanjuti secara transparan.

Kasus dugaan penyalahgunaan ijazah ASN yang kini mencuat bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah berkembang menjadi isu tata kelola pelayanan publik yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan daerah. Publik pun kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam mengungkap kebenaran sekaligus membenahi RSUD JP Wanane agar kembali menjadi kebanggaan masyarakat Papua Barat Daya.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *