ASN Kabupaten Sorong Ungkap Dugaan Skandal Akreditasi RS JP Wanane

SORONG – Dugaan skandal penggunaan ijazah untuk kepentingan akreditasi rumah sakit mengguncang RSUD JP Wanane Kabupaten Sorong.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sherly Tupamahu, secara terbuka membongkar dugaan praktik penipuan dan penggelapan yang disebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Sherly mengaku, ijazah Sarjana Rekam Medis miliknya digunakan oleh pihak rumah sakit untuk mendukung proses akreditasi sejak tahun 2012. Sebagai kompensasi, ia dijanjikan honorarium setara profesi apoteker. Namun, hingga 14 tahun berlalu, janji tersebut disebut tak pernah terealisasi.

“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima sepeser pun honor yang dijanjikan. Ijazah saya dipakai untuk kepentingan akreditasi rumah sakit, tetapi mereka tidak mau mengakui itu,” ungkap Sherly kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Pengakuan tersebut membuka tabir persoalan yang lebih besar. Sherly menilai dirinya justru mendapat berbagai tekanan, setelah mulai menuntut haknya. Ia mengaku mengalami perlakuan diskriminatif hingga dugaan intimidasi di lingkungan kerja.

Salah satu peristiwa yang paling menyakitkan baginya terjadi pada akhir November 2025. Saat itu, anaknya disebut tidak mendapatkan pelayanan medis yang semestinya di RSUD JP Wanane hingga mengalami pecah usus buntu dan akhirnya harus dirujuk ke RSUD Sele Be Solu.

Tak berhenti di situ, pada Maret 2026 Sherly yang memiliki kompetensi di bidang rekam medis mengaku dipindahkan secara sepihak ke Poli TB Paru tanpa surat keputusan resmi maupun pemberitahuan sebelumnya.

“Saya tahu dipindahkan hanya lewat daftar hadir. Tidak ada SK, tidak ada pemberitahuan. Saya merasa ini bentuk penghinaan dan tekanan mental,” katanya.

Merasa hak-haknya diabaikan, Sherly melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat sejak awal 2025. Dalam proses penyelesaian, ia mengaku sempat ditawari jabatan hingga fasilitas pelatihan di Manado agar bersedia berdamai. Namun tawaran itu ditolaknya mentah-mentah.

“Saya tidak mencari jabatan atau fasilitas. Saya hanya menuntut hak saya dan meminta keadilan,” tegasnya.

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Laporan Polisi (LP) telah dibuat sejak Mei 2025. Pada 30 April 2026, proses mediasi yang difasilitasi Polda Papua Barat Daya menghasilkan kesepakatan agar Direktur dan mantan Direktur RSUD JP Wanane segera berkomunikasi dengan kuasa hukum Sherly untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Namun hingga kini, menurut Sherly, hasil mediasi itu belum ditindaklanjuti.
Yang lebih mengejutkan, Sherly mengungkap pernyataan yang disampaikan mantan Direktur RSUD JP Wanane saat mediasi berlangsung.

“Tolong masalah ini jangan sampai Bupati Kabupaten Sorong, Bapak Johny Kamuru, mengetahui hal ini,’ begitu yang disampaikan kepada saya saat mediasi,” ungkap Sherly.

Pernyataan itu semakin memantik tanda tanya publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik dugaan penggunaan ijazah untuk kepentingan akreditasi rumah sakit tersebut.
Sherly bahkan menyebut, dirinya bukan satu-satunya korban. Ia menduga terdapat belasan ASN lain yang mengalami persoalan, namun belum berani bersuara karena berbagai pertimbangan.

“Saya yakin bukan hanya saya. Ada banyak yang mengalami persoalan, tetapi belum berani bicara,” katanya.

Karena menilai pihak rumah sakit tidak kooperatif dan mengabaikan hasil mediasi kepolisian, Sherly bersama kuasa hukumnya kini bersiap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Laporan akan disampaikan langsung kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru, bahkan direncanakan diadukan ke Komisi III DPR RI di Jakarta.
Langkah ini diharapkan dapat membuka secara terang dugaan praktik penipuan dan penggelapan yang selama ini disebut-sebut terjadi di lingkungan RSUD JP Wanane.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD JP Wanane belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Sherly Tupamahu.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *