Berita  

Lapas Sorong Sesak, Yan Mandenas Dorong Restorative Justice Kurangi Penghuni

SORONG – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas menyoroti serius kondisi overkapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, saat melakukan kunjungan kerja, Senin (8/6/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Yan menemukan jumlah warga binaan mencapai 544 orang, sementara petugas jaga yang bertugas hanya delapan orang dalam satu waktu. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan keamanan maupun pembinaan bagi warga binaan.

“Saya melihat salah satu persoalan utama di Lapas Sorong adalah overkapasitas. Jumlah warga binaan sangat banyak, sementara petugas yang berjaga terbatas,” ujar Yan.

Politisi asal Papua itu menilai persoalan kepadatan penghuni lapas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, diperlukan langkah konkret dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga peradilan untuk mencari solusi bersama.

Salah satu upaya yang didorong adalah optimalisasi penyelesaian perkara ringan melalui pendekatan restorative justice (RJ) dan hukum adat yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat Papua.

Menurut Yan, masih banyak perkara ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan tanpa harus berujung pada pemidanaan dan menambah jumlah penghuni lapas.

“Saya minta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan duduk bersama untuk membahas perkara-perkara ringan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice maupun pendekatan adat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila penyelesaian perkara ringan dapat dilakukan sejak awal melalui mekanisme yang tepat, maka jumlah tahanan yang masuk ke lapas dapat ditekan secara signifikan.

“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang memang memerlukan proses pemasyarakatan, bukan menjadi tempat penumpukan seluruh jenis pelanggaran hukum,” katanya.

Selain persoalan kapasitas, Yan juga menerima berbagai masukan terkait kondisi sarana dan prasarana di dalam lapas. Beberapa blok hunian disebut mengalami kepadatan yang cukup tinggi, bahkan satu kamar yang idealnya ditempati 10 orang kini dihuni hingga sekitar 20 warga binaan.

“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian. Kita akan perjuangkan agar ada peningkatan fasilitas dan perbaikan sarana di Lapas Sorong,” ujarnya.

Yan memastikan, berbagai aspirasi yang diterimanya akan dibawa dalam rapat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia berharap Lapas Kelas IIB Sorong dapat masuk dalam daftar prioritas pembangunan dan peningkatan fasilitas pemasyarakatan di wilayah Papua.

Sementara itu, Wakapolda Papua Barat Daya Kombes Pol Sammy Ronny Thabaa menyatakan, dukungannya terhadap penerapan restorative justice sebagai salah satu langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lapas.

Menurutnya, pendekatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.

“Penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila masih ada upaya persuasif dan penyelesaian yang dapat dilakukan. Restorative justice menjadi salah satu solusi yang bisa ditempuh,” kata Sammy.

Ia juga menilai, pendekatan hukum adat yang selama ini dijalankan masyarakat Papua dapat menjadi bagian dari penyelesaian konflik sosial, selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Yan turut mendorong peningkatan program pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi warga binaan. Menurutnya, bekal keterampilan menjadi kunci penting agar para warga binaan dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan di Papua Barat Daya, sekaligus mencari solusi jangka panjang terhadap persoalan overkapasitas yang terus menjadi tantangan di berbagai lapas di Indonesia.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *