SORONG – Pelarian seorang pemuda berinisial FY alias Nando (18), yang diduga terlibat aksi begal terhadap seorang pelajar di Kota Sorong, akhirnya berakhir.
Setelah sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, terduga pelaku akhirnya diserahkan oleh orang tuanya kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan kasus pencurian dengan kekerasan yang diterima Polsek Sorong Barat dengan nomor LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Korban dalam kasus ini adalah HZF (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Trikora, Kota Sorong. Sementara terduga pelaku FY diketahui tinggal di Jalan Danau Umbata, Rufei, Distrik Sorong Barat.
Peristiwa begal itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Ketika melintas di kawasan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku.
Tanpa banyak bicara, pelaku diduga langsung melayangkan pukulan ke wajah dan bagian belakang kepala korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka akibat penganiayaan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sorong Barat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Mendapat laporan adanya aksi begal di jalan menuju Kampung Salak, personel opsnal bersama petugas SPKT segera mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sejak saat itu, Tim Elang Polsek Sorong Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (9/6/2026) ketika polisi menerima informasi bahwa FY telah kembali ke rumahnya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G Pigai.
Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku. Namun saat petugas tiba, FY yang sedang duduk di depan rumah langsung berusaha melarikan diri dengan melompati pagar seng di samping rumahnya.
Meski gagal mengamankan pelaku saat itu, polisi mengambil langkah persuasif dengan meminta keluarga untuk membantu menyerahkan yang bersangkutan.
Tak lama kemudian, orang tua FY membawa anaknya ke Polsek Sorong Barat dan menyerahkannya kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pencarian barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang diduga telah dibawa kabur oleh pelaku.
Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan memberikan apresiasi kepada Tim Elang Polsek Sorong Barat, yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami mengapresiasi kinerja Tim Elang Polsek Sorong Barat yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui layanan 110 apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar Kapolresta, dalam keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (9/6/2026).
Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong. (*)













