Berita  

Manipulasi LPJ Dana Hibah Terbongkar, ASN Kabupaten Sorong Dijebloskan ke Penjara

SORONG – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 terus bergulir.

Setelah sebelumnya menetapkan Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) berinisial JA sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial EP alias Eko.

EP yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Makbusun, Kabupaten Sorong, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam penyusunan dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah yang diterima Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau Kota Sorong pada tahun 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Sorong mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Sorong Akram Syarif, SH., MH mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, EP diduga turut melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 596.048.000.

“EP berperan sebagai pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), di mana dirinya turut serta memanipulasi data sehingga seolah-olah penggunaan dana hibah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata Akram, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, penggunaan dana hibah seharusnya mengacu pada proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam NPHD. Namun dalam praktiknya, LPJ yang disusun diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Akram menjelaskan, tersangka EP mengumpulkan data penerima bantuan masyarakat yang faktanya tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam laporan. Mayoritas data tersebut berasal dari masyarakat di Kelurahan Makbusun.

“Dalam pembuatan LPJ, tersangka mengumpulkan data-data penerima bantuan masyarakat yang kenyataannya tidak pernah menerima bantuan, terutama masyarakat di Kelurahan Makbusun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sorong langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Sorong memastikan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” tegas Akram.

Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Kejari Sorong juga menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *