Sorong – Upaya pemberantasan minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan jajaran Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya. Tim Patroli Perintis Presisi R2 yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum, Ipda Sutrin Nanggong, berhasil mengungkap peredaran miras tradisional ilegal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kota Sorong hingga Kabupaten Sorong.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan sebuah rumah terbengkalai di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan kendaraan curian seperti yang dilaporkan. Sebaliknya, polisi menemukan sejumlah botol bekas yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras ilegal. Di tempat itu, polisi menemukan sebanyak 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik besar berisi minuman yang sama.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Sutrin Nanggong.
Tak berhenti di situ, tim patroli melanjutkan penyelidikan hingga ke kawasan Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Hasilnya, petugas menemukan lokasi penyulingan Cap Tikus yang cukup besar dengan total 15 tempat penyulingan aktif.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 200 liter Cap Tikus siap edar yang dikemas dalam 10 galon berukuran 25 liter. Selain itu, ditemukan pula 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diolah.
Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk memutus rantai produksi miras ilegal, petugas melakukan pemusnahan terhadap bahan baku yang ditemukan di lokasi penyulingan.
Sementara barang bukti lainnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Operasi yang melibatkan 17 personel Patroli Perintis Presisi R2 tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan sosial.
Ipda Sutrin Nanggong menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas segala bentuk aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.
“Peredaran minuman keras ilegal memiliki dampak yang sangat besar terhadap gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan patroli, penindakan, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal di Papua Barat Daya. (*)













