Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya didorong segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pembentukan BPSK dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen di daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, usai Rapat Kerja dengan Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025) di Sorong.
“Kehadiran BPSK merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen,” tegas Filep.
Menurutnya, prinsip “konsumen adalah raja” masih jauh dari praktik di lapangan. Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan posisi konsumen dan pelaku usaha, lemahnya penegakan hukum dan kelembagaan, serta belum tumbuhnya budaya konsumen yang berdaya.
“Padahal kepuasan konsumen harus berbanding lurus dengan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Sebanyak 26 anggota Komite III DPD RI dari berbagai provinsi melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat Daya untuk mengawasi pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen serta menyerap aspirasi dan kondisi faktual di daerah.
Kunjungan tersebut menjadi bentuk komitmen DPD RI terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua, khususnya Papua Barat Daya sebagai provinsi baru.
Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, mengakui dinamika transaksi perdagangan di Sorong telah berubah signifikan seiring hadirnya berbagai platform belanja digital. Perubahan itu, menurutnya, menuntut peningkatan pembinaan pelaku usaha dan pemberdayaan konsumen.

“Terkait pembentukan BPSK, kami menyadari penting dan mendesaknya kebutuhan tersebut. Komunikasi dengan kementerian terkait akan segera dilakukan untuk mempercepat proses pembentukannya,” ucap Anshar.
Dalam kunjungan tersebut, Komite III DPD RI juga meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malaimsimsa untuk memastikan keamanan produksi dan distribusi makanan bergizi (MBG) bagi anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui.
Senator Papua Barat Daya, Hartono, menyebut isu keamanan pangan sebagai bagian penting dari perlindungan konsumen. “Anak sekolah dan ibu hamil adalah konsumen yang berhak atas jaminan mutu dan keamanan produk pangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat, menyampaikan bahwa 75 persen penjamah makanan di 11 dapur SPPG telah dilatih keamanan pangan. Namun terdapat kendala terkait penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) karena pemeriksaan sampel masih harus dilakukan di Makassar.
“Kami sangat berharap keberadaan laboratorium kesehatan masyarakat dibangun di Papua Barat Daya,” kata Jemima.
Kepala Loka POM Sorong, Rizki Okprastowo, juga meminta dukungan peningkatan status Loka Sorong menjadi Balai POM guna memperkuat pengawasan obat dan makanan di provinsi baru tersebut.
Menutup rangkaian kegiatan, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti dan H. Dailami Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Sorong. Mereka memastikan seluruh aspirasi yang diterima akan dibawa dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kesehatan, BPOM dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami pastikan suara Papua Barat Daya tidak akan berhenti di sini,” tegas keduanya.













