KAIMANA – Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kaimana Kosmas Sarkol harapkan, penerima dana hibah daerah Tahun Anggaran 2023 agar segera masukan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sebelum tanggal 30 September 2023.
Dikatakan Sarkol, hal itu dilakukan untuk tertib adminsitrasi dan juga sebagai petanggung jawaban atas danah yang telah diterima. Pihaknya telah mengirimkan surat pemeberitahuan kepada seluruh penerima hibah bansos tahun 2023.
“Sesuai Peraturan Bupati Kaimana Nomor 22 A Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana melalui Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), maka wajib hukumnya bagi penerima hibah bansos untuk menyampaikan laporang penggunaan anggaran yang sudah diterimanya,” ungkap Sarkol kepada wartawan di ruang kerja, Selasa (26/9/2023).
Sarkol mengatakan, jika pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian kepada masyarakat melalui dana hibah dan bantuan sosial. Akan tetapi penerima juga mempunyai tanggung jawab untuk bisa membuatkan laporan pertanggung jawaban.
“Bagi penerima bantuan baik hibah maupun bansos, agar segera menyampaikan laporannya. Kemarin didalam surat kami sudah sampaikan deadline penyampaian laporan bagi penerima bantuan yaitu paling lambat tanggal 30 September ini. Untuk itu kami berharap agar yang sudah menerima bantuan dari pemerintah dapat segera menyampaikan laporannya,” imbuhnya.
Sarkol juga menegaskan, bagi penerima hibah dan bansos yang terlambat atau bahkan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Bagi penerima yang tidak mau menyampaikan laporan, maka sudah pasti akan kami usulkan untuk di black list dari penerima bantuan. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh penerima bantuan baik hibah maupun bantuan sosial tahun 2023 ini, untuk menyampaikan laporannya segera,” pungkasnya.