SORONG — Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya menyoroti ketatnya persyaratan administrasi dalam proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua Umum FOPERA Papua Barat Daya Yanto Ijie meminta Panitia Seleksi (Pansel) bekerja secara selektif, teliti dan transparan sebelum menetapkan hasil seleksi administrasi terhadap 12 peserta yang telah mendaftar.
Yanto menyebut, pihaknya mendapat informasi bahwa terdapat peserta yang diduga belum menyelesaikan persyaratan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (PKN) Tingkat II, namun berkas pendaftarannya telah diterima oleh panitia.
“Dari 12 peserta yang terdaftar, kami mendapat informasi adanya peserta yang belum memiliki syarat wajib PKN II. Karena itu, kami meminta Pansel benar-benar memeriksa setiap dokumen dan jangan terburu-buru mengumumkan hasil seleksi administrasi,” tegas Yanto.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi harus mengacu pada ketentuan persyaratan jabatan yang berlaku. Pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 mengatur persyaratan pengisian JPT, termasuk kualifikasi, kompetensi, pengalaman jabatan, rekam jejak, integritas dan persyaratan lainnya.
Yanto secara khusus mempertanyakan informasi mengenai adanya peserta yang disebut masih menjalani proses aktualisasi PKN II, tetapi dokumen pendaftarannya telah diterima dalam seleksi calon Sekda.
“Kalau memang masih mengikuti proses aktualisasi PKN II, maka ini harus dijelaskan. Bagaimana seseorang dapat dinyatakan memenuhi persyaratan apabila dokumen yang menjadi persyaratan tersebut belum selesai dan belum dimiliki?” ujarnya.
Ia menegaskan, pendidikan kepemimpinan tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas administratif. Menurutnya, seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai ketentuan sebelum seseorang dinyatakan layak mengikuti tahapan berikutnya.
FOPERA, lanjut Yanto, tidak ingin proses seleksi yang seharusnya menjamin profesionalisme justru menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat Papua Barat Daya.
“Jangan sampai proses yang seharusnya menjamin keadilan justru melahirkan keraguan, sengketa dan ketidakpercayaan rakyat. Jabatan Sekretaris Daerah bukan pemberian, melainkan amanah yang harus diisi oleh orang yang benar-benar memenuhi persyaratan,” katanya.
Karena itu, FOPERA meminta Pansel membuka dan memeriksa seluruh persyaratan peserta secara objektif, termasuk memastikan status dan keabsahan dokumen PKN II masing-masing peserta. Yanto juga mengingatkan, agar keputusan yang diambil Pansel tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Demi kestabilan dan martabat Papua Barat Daya, ambillah keputusan yang berani, jujur, transparan dan berpijak pada ketentuan yang berlaku. Jangan ada ruang bagi keputusan yang nantinya justru menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.













