Abdul Faris Umlati Dibatalkan Sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya telah membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Pembatalan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya Nomor 105 tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan yang mulai berlaku tanggal ditetapkan di Sorong 4 November 2024, tertulis bahwa KPU Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya memutuskan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya ditandatangani langsung Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia Paris Uria Pedai.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *