SORONG — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati bersama DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna IV DPRP PBD, Jumat (25/9/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir serta Kelompok Khusus DPRP PBD menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Enam fraksi menyampaikan pandangan akhir, masing-masing Fraksi Partai Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, Persatuan Nurani Indonesia (PNI) dan Gerakan Amanat Bangsa (GAB).
Setelah seluruh pandangan akhir disampaikan, anggota DPRP PBD secara kompak menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Daerah Papua Barat Daya direncanakan meningkat dari sebelumnya Rp 1,085 triliun menjadi Rp 1,287 triliun.
Dengan demikian, terjadi penambahan pendapatan sekitar Rp 202,12 miliar.
Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau bersama pimpinan DPRP PBD.
Berita acara ditandatangani Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, Wakil Ketua II Fredrik Frans A Marlisa dan Wakil Ketua III Maria Jitmau.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan, persetujuan Perubahan APBD 2026 bukanlah akhir dari proses penganggaran. Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi awal dari pelaksanaan kebijakan fiskal daerah yang harus benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Elisa meminta seluruh perangkat daerah memastikan anggaran yang telah disepakati tidak berhenti pada realisasi administratif semata.
Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus memiliki output yang jelas, outcome yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Serapan anggaran tidak boleh dimaknai sekadar mengejar angka persentase realisasi keuangan. Serapan anggaran harus berjalan seiring dengan realisasi fisik, kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap ketentuan, efisiensi penggunaan anggaran, serta pencapaian output dan outcome,” tegas Elisa.
Ia juga meminta Penjabat Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperkuat monitoring dan pengendalian terhadap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 secara berkala.
Monitoring, kata Elisa, harus mencakup realisasi keuangan dan fisik, pencapaian output dan outcome, progres pengadaan barang dan jasa, kesiapan administrasi pembayaran hingga potensi keterlambatan pekerjaan.
Elisa mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak hanya berorientasi pada besaran anggaran yang telah dibelanjakan. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan setiap belanja daerah benar-benar menghasilkan tujuan, manfaat dan hasil yang sesuai dengan perencanaan pembangunan.
“Yang kita kelola bukan sekadar angka dalam APBD. Yang kita kelola adalah uang publik dan sumber daya daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRP PBD dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elisa meminta TAPD memastikan seluruh proses administrasi dan koordinasi evaluasi dilakukan secara cermat, cepat dan terukur sehingga tidak menghambat pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, setelah seluruh tahapan evaluasi dan penetapan selesai, anggaran harus segera dilaksanakan agar program pembangunan dapat bergerak dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Setelah seluruh tahapan selesai, anggaran harus segera dilaksanakan, program segera bergerak, dan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.













