Berita  

Hendak Kabur Lewat Pelabuhan, Remaja 17 Tahun Target Operasi Curas Dibekuk Polisi di Sorong

SORONG, Balleo News – Upaya seorang remaja berinisial DK (17) untuk meninggalkan Kota Sorong diduga terhenti setelah tim gabungan Polresta Sorong Kota bersama jajaran Polsek mengamankannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.20 WIT.

Remaja yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat II Dofior 2026 itu diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Sorong.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga hendak menuju pelabuhan untuk meninggalkan Kota Sorong.

Tim gabungan kemudian melakukan pemetaan situasi di lapangan guna mengantisipasi kemungkinan perlawanan maupun upaya melarikan diri. Saat hendak diamankan, D.K. disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Namun, petugas berhasil mengendalikannya.

Operasi tersebut melibatkan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, serta Opsnal Elang Polsek Sorong Barat. Tim dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Besli Arwan Lingga.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, D.K. diduga berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Kasus pertama dilaporkan pada 3 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/414/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong.

Saat itu, korban yang sedang berlari pagi diduga dicegat pelaku yang berusaha merampas telepon genggam dan barang berharga miliknya.

Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku diduga memukul korban hingga terjatuh. Kekerasan berlanjut dengan pemukulan menggunakan kayu balok pada bagian kepala. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

Peristiwa kedua dilaporkan pada 22 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/924/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, Kelurahan Klagete, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.

Dalam peristiwa itu, korban yang hendak berangkat bekerja diduga dicegat dan diancam menggunakan sebilah parang yang diarahkan ke bagian leher. Pelaku kemudian merampas tas berisi barang-barang berharga milik korban.

Dua peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara yang dikembangkan penyidik.

Setelah dibawa ke Markas Polresta Sorong Kota, DK menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, serta di sekitar area lintasan lari atau running track Kantor Wali Kota Sorong.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan benda berbahaya berupa parang, kayu, dan besi untuk mengancam atau melukai korban.

Benda-benda tersebut disebut telah dibuang ke jurang di kawasan belakang Kompleks Aspen setelah digunakan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain dugaan curas, petugas turut mendalami kemungkinan keterlibatan D.K. dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pemeriksaan awal, uang tunai sebesar Rp1 juta yang dilaporkan sebagai hasil pencurian disebut telah habis digunakan untuk membeli minuman keras. Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Nokia yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam pencarian.

Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan, pengembangan kasus, pencarian barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga Kota Sorong.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas di Kota Sorong,” tegas Amry.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam.

Kapolresta menambahkan, penanganan perkara DK dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, proses hukum harus mengikuti prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat II Dofior 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Barat Daya Nomor STR/378/X/OPS.1.3./2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Surat Perintah Kapolda Papua Barat Daya Nomor SPRIN/894/X/OPS.1.3./2026 tanggal 5 Oktober 2026.

Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polresta Sorong Kota menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan. Status DK tetap sebagai terduga pelaku, dan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *