SORONG – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak 2013 kembali menjadi sorotan. Setelah berjalan selama 13 tahun tanpa kejelasan, kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaludin, SH, MH mempertanyakan keseriusan penyidik Polresta Sorong dalam menuntaskan perkara yang melibatkan Labora Sitorus (LS) sebagai terlapor.
Yasin menduga hilangnya berkas penyelidikan dalam perkara tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan di balik tidak ditemukannya berkas laporan yang menurutnya pernah diproses hingga Labora ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami melaporkan Labora Sitorus terkait dugaan penyerobotan tanah pada 2013. Laporan itu tercatat secara resmi dalam LP Nomor 602/XI/2013, tertanggal 4 November 2013. Perkara ini bahkan telah sampai pada penetapan tersangka, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai kelanjutannya,” ungkap Yasin, Kamis (15/10/2026).
Menurut Yasin, proses hukum perkara tersebut sebelumnya disebut dihentikan sementara karena Labora Sitorus harus menjalani proses pidana dalam kasus lain, yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Ia menyatakan, setelah Labora menyelesaikan masa pidananya, perkara dugaan penyerobotan tanah semestinya kembali mendapat kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut justru tidak menunjukkan perkembangan yang jelas selama bertahun-tahun.
Persoalan ini kembali mencuat dalam gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026.
Yasin menuturkan, ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, penyidik Polresta Sorong menyampaikan bahwa berkas penyelidikannya belum ditemukan.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius bagi tim kuasa hukum Paulus George Hung, mengingat laporan tersebut telah tercatat secara resmi sejak 2013 dan, menurut keterangan mereka, pernah diproses hingga penetapan tersangka.
Bagi Yasin, tidak ditemukannya berkas perkara setelah bertahun-tahun bukan persoalan administratif yang bisa dibiarkan tanpa penjelasan. Ia meminta agar kondisi tersebut ditelusuri secara transparan untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Maka wajar kami bertanya, apakah ada kesengajaan menghilangkan berkas perkara untuk melindungi LS? Ada dugaan kuat LP terhadap LS sengaja dihilangkan untuk memuluskan laporan balik LS terhadap Paulus George Hung, mengingat pasal dan objek yang dilaporkan sama tetap ada,” tegasnya.
Yasin menduga, apabila laporan terhadap Labora ditindaklanjuti, hal itu berpotensi memengaruhi proses laporan balik yang dibuat Labora terhadap Paulus George Hung.
Meski demikian, dugaan mengenai kesengajaan menghilangkan berkas maupun kemungkinan adanya upaya melindungi pihak tertentu tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum yang masih memerlukan pembuktian. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi dugaan tersebut.
Selain mempertanyakan keberadaan berkas perkara, Yasin juga menyinggung desas-desus mengenai dugaan hubungan personal antara Labora Sitorus dan Kapolresta Sorong.
Menurutnya, informasi yang beredar tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
Namun, dugaan hubungan personal tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi ataupun perlindungan dalam penanganan perkara.
Karena itu, Yasin mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk turun tangan memeriksa persoalan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan berkas, riwayat penanganan laporan, serta alasan perkara yang dilaporkan sejak 2013 itu belum memperoleh kejelasan.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sorong, Yasin menilai pengawasan internal diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai pemimpin, pembina, pengawas, dan pengontrol satuan di wilayah Papua Barat Daya, Kapolda seharusnya proaktif dan berpikiran tegas menertibkan penyidik yang tidak profesional dan tidak berintegritas,” desaknya.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan tidak memihak.
Menurut Yasin, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan, terlebih ketika perkara tersebut disebut pernah memasuki tahap penetapan tersangka.
Bagi pihak Paulus George Hung, persoalan ini bukan sekadar tentang keberadaan dokumen penyelidikan, melainkan juga mengenai kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.
Mereka berharap Polda Papua Barat Daya dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan laporan tersebut, termasuk memastikan apakah berkas benar-benar hilang, masih tersimpan di tempat lain, atau terdapat persoalan administrasi dan prosedur yang perlu diperbaiki.
Penelusuran itu dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mengenai perjalanan perkara sejak pertama kali dilaporkan, status penanganannya saat ini, serta langkah hukum yang masih dapat ditempuh.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Sorong belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan mengenai tidak ditemukannya berkas penyelidikan dan dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang disampaikan tim kuasa hukum Paulus George Hung.
Keterangan dari Polresta Sorong maupun Polda Papua Barat Daya masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status laporan tersebut.
Setelah 13 tahun berlalu, kepastian mengenai keberadaan berkas, riwayat penanganan perkara, dan tindak lanjut laporan menjadi hal yang dinantikan. Transparansi dalam menjelaskan persoalan ini penting agar proses hukum dapat dinilai berdasarkan fakta dan masyarakat memperoleh kepastian, bukan sekadar dugaan. (*)













