SORONG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.
Dalam perkara yang mencuat setelah beredarnya video dan foto di media sosial tersebut, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial WS alias A.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Press Release Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P. Manurung, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang dan Kauren Bidhumas Ipda Irvandy.
Meenurut Iwan, perkara tersebut bermula dari informasi yang beredar di media sosial berupa video dan foto yang memperlihatkan seseorang diduga melakukan aktivitas perburuan seekor penyu menggunakan senapan di laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku sekaligus memastikan lokasi dan rangkaian kejadian.
Dalam proses penyelidikan, sambungnya, polisi memperoleh informasi mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh Imigrasi Kelas I TPI Makassar pada 14 September 2026, kemudian dibawa ke Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026.
Penyidik selanjutnya memeriksa lima orang saksi serta melakukan pendalaman di lokasi kejadian yang berada di perairan Kepulauan Pam/Fam, tepatnya di sekitar Ormandira Homestay dan wilayah Selatan Rufas.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik kemudian menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Lanjutnya, dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari Ormandira Homestay. Diantaranya kerangka atau tulang-belulang penyu dan sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, bahan makanan, botol gas, panci serta sumpit.
Sementara dari pihak terduga pelaku, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas dan dokumentasi perkara.
Barang bukti tersebut antara lain kamera Canon G16, Action Cam DJI Action 6, beberapa unit telepon seluler, underwater case, wireless microphone, memory card, memory card reader, hard disk, SIM card, laptop Xiaomi, fishing reel, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan. Setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menetapkan WS alias A sebagai tersangka.
Namun, penyidikan hingga kini masih terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara tersebut.

Selain menetapkan satu tersangka, penyidik juga tengah mendalami keterkaitan dua orang lainnya dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang itu diketahui telah lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan.
Untuk mendukung proses pencarian dan penanganan terhadap keduanya, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan melakukan koordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Pertama.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam bahan Press Release, Pasal 40A ayat (1) huruf d memuat ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 40B ayat (2) huruf b mengatur mengenai perbuatan mengambil dan/atau memindahkan bagian tubuh atau benda, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di dalam kawasan pelestarian alam, kecuali untuk kegiatan pembinaan habitat.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P Manurung menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat, wisatawan maupun pihak lainnya yang melakukan aktivitas di wilayah Raja Ampat agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengancam keberadaan satwa yang dilindungi maupun merusak ekosistem laut Raja Ampat.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan Interpol dalam penanganan terhadap dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













