
SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya.
Seorang perempuan yang diduga menjadi kurir ganja berhasil diringkus Tim BRASKO sesaat setelah turun dari Kapal Motor (KM) Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong, Sabtu (27/6/2026).
Dari tangan tersangka berinisial RGD (34), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, polisi menyita 30 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 597 gram.
Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 27 Juni 2026.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Brasko, Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa ganja menggunakan KM Gunung Dempo dari Jayapura menuju Kota Sorong.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di Pelabuhan Sorong. Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan yang baru saja turun dari kapal.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar berisi ganja yang disimpan di dalam tas Rinjani warna kuning milik tersangka,” ungkap AKP Rachmat.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna emas yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya. Sekitar pukul 11.00 WIT, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine terhadap tersangka, hingga pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, RGD dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan memiliki, menguasai, dan membawa narkotika golongan I jenis ganja.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Sorong Kota dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolresta.
Polresta Sorong Kota pun mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Papua Barat Daya. (*)













