Berita  

DPRP PBD Setujui 8 Raperda Non-APBD, Kelompok Khusus Soroti Perlindungan Masyarakat Adat

SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyetujui 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Tingkat I Masa Sidang ke-III Dengan Agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Jumat (23/10/2026).

Delapan rancangan regulasi tersebut mencakup perlindungan Orang Asli Papua (OAP), masyarakat hukum adat, keterbukaan informasi publik hingga pengelolaan energi daerah.

Dalam pembahasan tersebut, gabungan fraksi DPRP PBD menyatakan persetujuan agar seluruh rancangan regulasi dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, Kelompok Khusus DPRP PBD memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait penguatan landasan hukum, harmonisasi peraturan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Delapan Raperda yang dibahas terdiri atas dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan enam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).

Dua Raperdasus tersebut yakni tentang Orang Asli Papua serta Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.

Sementara enam Raperdasi meliputi Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Penduduk; Keterbukaan Informasi Publik, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Lambang Daerah, serta Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026–2035.

Gabungan Fraksi DPRP PBD melalui Willem Assem menyatakan dukungan, terhadap kelanjutan pembahasan delapan Raperda tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persetujuan itu harus diikuti penyempurnaan substansi, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.

Menurut Willem, dukungan politik yang diberikan bukan berarti seluruh materi rancangan telah sempurna. Sebaliknya, persetujuan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang sedang kita perjuangkan bukan kepentingan satu fraksi, satu golongan, atau satu kelompok, melainkan masa depan Papua Barat Daya dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya,” demikian penegasan dalam pandangan umum gabungan fraksi.

Ia menekankan pentingnya pembahasan yang terbuka, kritis, dan konstruktif agar setiap peraturan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan Papua Barat Daya.

Dengan demikian, tahapan pembahasan berikutnya diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen regulasi, tetapi juga memastikan setiap pasal memiliki kejelasan, landasan hukum yang kuat, dan dapat diterapkan secara efektif.

Di sisi lain, Kelompok Khusus DPRP PBD melalui Yermias Sedik menyampaikan sejumlah catatan terhadap enam rancangan regulasi yang menjadi perhatian kelompok tersebut.

Kelompok Khusus menilai penyempurnaan diperlukan agar setiap rancangan tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan perlindungan terhadap OAP dan masyarakat hukum adat.

Untuk Raperdasus tentang Orang Asli Papua, Kelompok Khusus menyatakan rancangan tersebut dapat dilanjutkan dengan sejumlah persyaratan penyempurnaan.

Namun, Raperdasus tentang Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat dinilai belum dapat disetujui dalam bentuk saat ini. Sejumlah pasal dinilai perlu ditata ulang agar pengaturan mengenai masyarakat hukum adat dan wilayah adat memiliki landasan yang jelas.

Pada sektor ekonomi, Raperdasi tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha OAP dalam Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilanjutkan setelah melalui harmonisasi serta pembatasan ruang lingkup pengaturan.

Sementara itu, Raperdasi tentang Pengelolaan Penduduk dinilai membutuhkan perubahan substansial, termasuk penyesuaian ketentuan administrasi kependudukan dan penambahan dasar hukum yang relevan.

Untuk Raperdasi tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kelompok Khusus menyatakan persetujuan dengan sejumlah perbaikan. Adapun Raperdasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha memerlukan pembenahan mendasar terhadap tiga pasal sebelum pembahasannya dilanjutkan.

Berbagai catatan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam merumuskan regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan hukum ketika diterapkan.

Untuk memastikan keselarasan seluruh regulasi, Kelompok Khusus mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) atau tim harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Tim tersebut diharapkan melibatkan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD), akademisi, serta perwakilan masyarakat adat.

Pelibatan berbagai unsur itu dinilai penting untuk memperkaya substansi rancangan, memastikan aspirasi masyarakat terserap, dan menghindari pengaturan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa keselarasan antarrancangan peraturan.

Terlebih, sejumlah materi yang dibahas berkaitan langsung dengan hak-hak OAP, pengakuan masyarakat hukum adat, pemberdayaan ekonomi lokal, serta tata kelola pemerintahan daerah.

Karena itu, proses harmonisasi diharapkan menjadi ruang untuk menguji ketepatan dasar hukum, memperjelas kewenangan pemerintah daerah, dan memastikan setiap ketentuan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan serta karakteristik Papua Barat Daya.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan persetujuan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terhadap delapan Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

Elisa menyampaikan apresiasi, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRP PBD atas kerja sama serta komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPR Papua Barat Daya atas perhatian, kerja sama, dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di provinsi yang kita cintai bersama ini,” ujar Elisa.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRP PBD menjadi salah satu unsur penting dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, delapan rancangan tersebut akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Elisa berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat pelaksanaan program prioritas daerah, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal, dan pengentasan kemiskinan.

Pembahasan delapan Raperda non-APBD Tahun 2026 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRP PBD dalam menyiapkan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dengan dukungan legislatif serta pemerintah provinsi, seluruh rancangan diharapkan dapat disempurnakan melalui pembahasan yang cermat, sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan membawa manfaat bagi masyarakat Papua Barat Daya.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *