Berita  

Perkuat Kepastian Hukum, PT Gag Nikel Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Papua Barat

SORONG – PT Gag Nikel kembali memperkuat komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jumat (23/10/2026).

Penandatanganan MoU tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut berlangsung di Hotel Aston Sorong, Kota Sorong, dan disaksikan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Presiden Direktur PT Gag Nikel Syari Faisal Alkadri, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede.

Kerja sama ini merupakan perpanjangan sekaligus penguatan dari kesepakatan sebelumnya. Kemitraan tersebut diarahkan untuk memperkuat pendampingan dan pertimbangan hukum bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha, khususnya di sektor pertambangan.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengapresiasi langkah PT Gag Nikel dan Kejati Papua Barat, yang kembali menjalin kerja sama dalam mendukung kepastian hukum di dunia usaha.

Menurut Elisa, kepastian hukum menjadi aspek penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, terlebih sektor pertambangan yang kerap mendapat sorotan dan pandangan negatif dari masyarakat.

Karena itu, ia menilai setiap pihak perlu menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara jelas, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, saya menyampaikan selamat atas kerja sama ini. Saya berharap kemitraan tersebut dilaksanakan secara profesional sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja PT Gag Nikel,” demikian harapan Elisa.

Ia juga berharap kerja sama tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi turut mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Gag Nikel Syari Faisal Alkadri menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukanlah bentuk kerja sama baru, melainkan kelanjutan dari hubungan yang telah dibangun sebelumnya.

Menurut Syari, penguatan kerja sama dengan Kejati Papua Barat diperlukan untuk memastikan berbagai aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan dapat ditangani secara tepat.

Ia menekankan, kerja sama tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, bukan untuk menutupi persoalan tertentu.

Tantangan dunia usaha ke depan, kata dia, masih cukup panjang. Berbagai isu yang muncul perlu disikapi secara cermat dengan mengedepankan pertimbangan hukum agar kegiatan perusahaan dapat berjalan baik, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Syari berharap, kemitraan tersebut dapat membantu PT Gag Nikel menjalankan kegiatan usaha secara profesional sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Papua Barat Daya.

Ia juga menegaskan harapan perusahaan, agar kehadirannya di wilayah Papua Barat Daya dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintah dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede menyampaikan terima kasih kepada PT Gag Nikel, atas keberlanjutan kerja sama tersebut. Ia menilai kemitraan ini menjadi bagian dari upaya mendorong badan usaha agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.

Namun, ia mengingatkan agar penandatanganan MoU tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut nyata dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Menurutnya, perusahaan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan. Meski demikian, kegiatan usaha juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Secara khusus, I Putu Gede meminta PT Gag Nikel untuk menghormati kearifan lokal, menjaga kelestarian alam, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat, terutama di Raja Ampat dan wilayah Papua Barat Daya.

Ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa berbagai persoalan berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Karena itu, setiap persoalan perlu disikapi melalui komunikasi yang baik dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa penguatan aspek hukum perusahaan perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, PT Gag Nikel dan Kejati Papua Barat diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pada saat yang sama, perusahaan diharapkan terus meningkatkan kontribusinya bagi pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Papua Barat Daya.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *