Berita  

Tuntut Hak Tanah Adat, Kuasa Hukum 11 Marga di Wilayah Salawati Datangi SKK Migas

SORONG – Perjuangan 11 marga masyarakat adat di wilayah Salawati, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, untuk mendapatkan pembayaran atas penggunaan lahan adat oleh PT Petrogas (Island) terus berlanjut. Setelah berulang kali menyurati perusahaan dan melakukan pengukuran lahan, tim kuasa hukum kini meminta keterlibatan SKK Migas untuk mendorong penyelesaian hak-hak masyarakat.

Langkah tersebut ditempuh melalui audiensi dengan SKK Migas, Senin (12/10/2026). Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pengukuran lahan, berita acara, serta surat-surat yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat adat.

Kuasa hukum 11 marga, Arfan Poretoka, mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan. Menurutnya, masyarakat telah cukup lama menunggu kepastian atas penggunaan lahan mereka untuk menunjang aktivitas operasional perusahaan migas.

“Kami sudah berbalas-balasan surat dengan pihak PT Petrogas Island. Pengukuran lahan juga sudah dilakukan bersama masyarakat pemilik wilayah, diketahui pemerintah distrik, pemerintah kampung, serta dewan adat setempat,” ujarnya.

Arfan menjelaskan, pihaknya berharap SKK Migas dapat mendorong perusahaan agar segera memberikan kepastian dan menyelesaikan pembayaran atas lahan yang digunakan untuk kegiatan operasional.

Menurutnya, dokumen hasil pengukuran dan berita acara telah disampaikan kepada SKK Migas sebagai bahan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Tim kuasa hukum juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar persoalan itu mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, SKK Migas bisa mendorong sesuai kewenangannya agar hak-hak masyarakat dapat diselesaikan. Ini menyangkut lahan yang digunakan untuk jalur pipa dan kepentingan operasional perusahaan,” katanya.

Persoalan ini mencakup penggunaan lahan adat untuk sejumlah kepentingan perusahaan, mulai dari jalan operasional, jalur pipa, area aktivitas produksi hingga tiang jaringan listrik atau high line.

Arfan menyebutkan, berdasarkan kuasa yang diberikan kepada timnya, panjang koridor lahan yang menjadi tuntutan masyarakat diperkirakan mencapai 24 hingga 25 kilometer, dengan lebar sekitar 50 meter. Luasan dan panjang lahan setiap marga berbeda-beda sesuai wilayah yang digunakan.

Ia menegaskan, lahan yang dipersoalkan bukanlah jalan umum yang digunakan masyarakat luas, melainkan jalur yang menurut pihaknya dipakai untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Terkait besaran pembayaran, Arfan mengatakan pihaknya belum menetapkan nilai nominal tuntutan. Perhitungan ganti rugi, menurutnya, harus mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku serta dibahas bersama pihak-pihak terkait.

“Kami tidak bisa menentukan sendiri berapa nilai per meter. Semua harus kembali pada aturan dan mekanisme perhitungan yang berlaku, kemudian dibicarakan untuk mencapai penyelesaian bersama,” jelasnya.

Ia berharap penyelesaian tidak terus berlarut-larut, mengingat lahan tersebut disebut telah digunakan selama bertahun-tahun.

Di balik tuntutan pembayaran lahan, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi masyarakat Kampung Batbirok yang disebut masih mengalami keterbatasan akses listrik, meskipun berada di sekitar wilayah operasi industri migas.

Arfan menyampaikan kondisi tersebut sebagai gambaran kesenjangan yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan. Di satu sisi, aktivitas industri berlangsung dengan dukungan infrastruktur operasional, tetapi di sisi lain, warga setempat masih menghadapi keterbatasan fasilitas dasar.

“Di area ring satu itu, bayangkan saja, kampung masih gelap. Namanya Kampung Batbirok. Padahal lokasinya sangat dekat dengan pihak perusahaan, tetapi masyarakat belum menikmati listrik,” ungkapnya.

Ia meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat ikut memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar wilayah operasi tersebut, termasuk memastikan pengawasan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Arfan, penyelesaian pembayaran lahan dan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang baik antara perusahaan dan warga pemilik wilayah.

Arfan mengatakan, audiensi dengan SKK Migas menjadi salah satu langkah lanjutan setelah proses komunikasi dengan PT Petrogas (Island) yang menurut pihaknya telah berlangsung sekitar tiga bulan.

Kepala Distrik Salawati Selatan sekaligus Dewan Adat Suku Moi Maya, Amiruddin Umalele, turut menyuarakan harapan agar persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian.

Ia menegaskan dukungannya terhadap masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil dan lemah yang membutuhkan kepastian atas hak mereka.

“Kalau saya sebagai pemerintah, ya harus diselesaikan. Karena perusahaan sudah menggunakan jalan dan mengambil minyak selama ini,” kata Amiruddin.

Pernyataan tersebut menegaskan harapan pemerintah distrik dan unsur adat agar persoalan penggunaan lahan tidak dibiarkan berlarut-larut, melainkan ditangani melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Sebelumnya, kedua pihak disebut telah menggelar dua kali pertemuan. Dalam pertemuan awal, terdapat pembahasan mengenai rencana pengukuran lahan secara bersama-sama. Namun, menurut kuasa hukum, pengukuran bersama tersebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan, sehingga masyarakat kemudian melakukan pengukuran terhadap lahan yang mereka klaim digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Kini, masyarakat berharap adanya tindak lanjut konkret dari seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan SKK Migas, agar proses penyelesaian memiliki kejelasan.

Tim kuasa hukum juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum Desember 2026, sehingga masyarakat memperoleh kepastian menjelang perayaan hari besar mereka.

“Kami berharap persoalan ini bisa segera direalisasikan, kalau bisa sebelum Desember. Masyarakat juga memiliki kebutuhan dan hari besar yang ingin mereka persiapkan,” ujarnya.

Bagi 11 marga masyarakat adat di Salawati, tuntutan ini bukan semata-mata persoalan nilai pembayaran. Lebih dari itu, mereka menginginkan pengakuan atas hak atas tanah yang selama ini menjadi bagian dari wilayah kehidupan mereka.

Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari perusahaan dan pihak terkait agar penggunaan lahan adat untuk kepentingan operasional migas dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *