Berita  

Remaja 17 Tahun Diduga Curas dan Perkosa Perempuan di Mayamuk, Berhasil Ditangkap

KABUPATEN SORONG — Tim Resmob Polres Sorong berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AM (17), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai perkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.10 WIT, tepat di kediaman pelaku setelah tim memperoleh informasi pasti keberadaannya.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, kasus bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban yang sedang beristirahat di rumah tiba-tiba terbangun mendengar suara gaduh dari bagian plafon atau loteng rumah. Saat korban mengeluarkan suara, terduga pelaku langsung masuk ke kamar korban.

Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku diduga menekan leher korban ke dinding dan mengancam akan membunuh jika korban terus berteriak. Dalam kondisi terancam, pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sekaligus mengambil barang milik korban.

Dimana barang yang dilaporkan hilang berupa 1 unit telepon seluler dan 3 buah dompet, total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 10 Juta. Korban juga dikabarkan mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Lanjut Jenny, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, Tim Resmob di bawah pimpinan Kasubnit Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah persiapan matang, tim bergerak menuju kediaman pelaku dan mengamankan AM tanpa perlawanan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan, antara lain 1 buah topi yang diduga tertinggal di TKP, 1 hoodie warna merah, 1 lembar seprai warna hijau (untuk pemeriksaan forensik), patahan pintu kayu (diduga berkaitan dengan cara pelaku masuk).

Saat ini, katanya, terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta terus mencari barang bukti yang belum ditemukan.

“Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak terduga pelaku dan korban,” tegas Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare. (*)

Editor: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *