KOTA SORONG — Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang perempuan berinisial RT pada Selasa, 18 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.05 WIT di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, tak lama setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny SA Hengkelare mengatakan, kasus bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 18 Agustus 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diparkir di dalam rumah. Kendaraan sebenarnya sudah dikunci ganda, namun kunci kontak masih terpasang. Saat korban terbangun, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melapor ke Polresta Sorong Kota untuk mendapatkan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Pada pukul 13.40 WIT, Team Mangewang menerima informasi dari agen mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, tim segera melakukan konsolidasi, analisis dan evaluasi untuk menentukan langkah penangkapan. Sekitar pukul 13.58 WIT, Kanit Resmob Sat Reskrim Aiptu Dachlan Anny memimpin tim melakukan pemetaan lokasi dan menyusun strategi agar pelaku tidak sempat melarikan diri maupun melakukan perlawanan.

Pukul 14.05 WIT, pelaku berhasil diamankan. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan oleh petugas. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Melihat kunci kontak motor masih terpasang, pelaku mendorong kendaraan tersebut keluar rumah lalu membawanya kabur.
Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan, pemeriksaan serta penyusunan administrasi penyidikan awal terus dilakukan. Proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan Team Mangewang dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata respons cepat Polresta Sorong Kota terhadap laporan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong.
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny SA Hengkelare lantas mengimbaj masyarakat untuk selalu mengunci pintu rumah dan melepas kunci kendaraan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (*)













