Salah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kaimana, Papua Barat, Drs. Muhammad Nasir Aiturauw, M.Sc pernah menjalani hukuman pidana.
Namun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum.
“Saya Drs. Muhammad Nasir Aiturauw, M.Sc yang saat ini mengajukan diri sebagai salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Kaimana Dapil 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), bahwa saya pernah membatasi kasus pidana dan telah menjalaninya,” jelasnya kepada BalleoNews di Kediamannya, Minggu (7/5).
Dikatakan Aiituarauw baik dan buruk tidak bertahan lebih dari beberapa hari, pasca dirinya dibebaskan, sehingga tidak ada yang tersisa baginya kecuali apa yang meninggalkan dampaknya pada jiwanya.
“Sehingga menjadi pelajaran penting bagi saya pribadi. Marilah kita yakin bahwa sesungguhnya Allah SWT hadir. Marilah kita mengimani bahwa segala sesuatu ada di Tangan-Nya dan bahwa sesungguhnya kita tidak berharga apa pun tanpa bantuan Tuhan,” ujarnya.
Apa yang pernah mendapatkan kebebasan di dalam kehidupan dia, akan menjadi pelajaran dan pengalaman penting dalam hidup dia. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuat dirinya dihukum.
Setelah menjalani hukuman pidananya kini Aituarauw dipercayakan ketua DPC Gerindra Kaimana, dan Ketua II Bidang Pemerintahan Adat pada Lembaga Masyarakat Adat Kaimana.